Kamis, 11 Februari 2016

SISTEM DAN PENDIDIKAN IBNU SINA M IHSAN DACHOLFANY


SISTEM DAN PENDIDIKAN

MENURUT IBNU SINA


I.PENDAHULUAN.
  • dikenal di bidang bahasa, sastra dan perubatan sehingga melayakkan untuk diberi gelaran Mahaguru Pertama .

2. BIOGRAFI IBNU SINA.
  • Nama asli beliau ialah Abu Ali al-Husain Ibn Abdullah Ibnu Sina.
·         Lahir pada 980 M / 370 H di sebuah kampung bernama Afsahan, di  daerah Kahrmisan Bukhara.
  • Hidupnya diabadikan dalam dunia ilmu pengetahuan.
  • Sejak kecil mempelajari ilmu, seperti : Filsafah, geometri, ilmu hisab, feqih, logic, perubatan dll.
  • Beliau langsung dibimbing oleh bapaknya sendiri, yang bernama Abdullah.

3. KARYA PENULISAN.
      Menghasilkan lebih kurang 276 tulisan dan buku, komentar, risalah dalam berbagai bidang.



                  Tidak dapat dinafikan bahawa karya Ibnu Sina yang membincangkan panjang lebar tentang falsafah pengetahuan dalam al-syifa.  Buku ini dianggap buku yangbterpenting dalam falsafah pengetahuan di timur dan di barat. Malah buku ini telah diterjemahkan ke dalam bahasa latin dengan tajuk Sufficientioa yang merupakan “ The Longest encyclopedia of knowlwdge. Ever written by one mar ( nasr, 1969).

                  Ibnu sina menggunakan dua cara dalam menulis kitab-kitabnya, ada kitab yang ditulisnya untuk orang awam atau sebahagian besar penuntut hikmat, ada kitab orang yang khusus atau untuk dirinya dan orang yang dekat kepadanya.

                   Maknanya beliau tidaklah menyalahi falsafah mashsaiyah (peripatetic) yang dikenal orang. Inilah yang klita namakan mazhab yang terkenal. Dalam kitab-kitab lain, Ibnu Sina menyatakan terus terang bahawa ia memasukkan falsafah dalam kitab sebagaimana sebenar tampa segan-segan menentang falsagfah yang terkenal di kalangan orang kebanyakan. Beliau berpesan agar hikmat ini disembunyikan kepada orang ramnai. Inilah yang disebut mazhab tertutup.


4. SISTEM DAN FALSAFAH PENDIDIKAN.

4.1.yang utama sekali, Ibnu Sina meletak tanggung jawab besar di bahu ibubapa untuk menyempurnakan anak-anak, sebagai contoh : unsur pemilihan nama bagi anak-anak kerena ada faedah dan inplikasi tertentu tehadap pemilihan nama ini.

4.2. Pendidikan Akhlak.
         Bilalah proses pendidikan bermula ? Ibnu Sina menegaskan Pendidikan selepas sahaja kanak kanak itu  tamat penyusuannya ( al-rodo’at ), dan tahap awal ini pendidiakan bermula dengan akhlak. Ibnu Sina menggunakan istilah  Ta’dib bagi menjelaskan kepentingan pendidikan akhlak yang bersifat definsif iaitu sebelum kanak-kanak ini berhadapan dengan tingkahlaku yang tidak baik dan kecenderungan yang buruk ( al-akhlakul-laimah ).

                      Ini sesudah tentu dalam kontek pergaulan dengan rakan sebaya dan lain-lain. Alasan Ibnu sina dalam kontek ini ialah biasanya kanak-kanak itu cepat boleh terpengaruh dengan bentuk-bentuk akhlak yang buruk atau tabiat yang tidak baik. Mereka juga katanya belum tahu tentang nilai dan perbezaan baik-buruk dan belum tahu untuk mengelak darinya.

Justeru itu adalah lebih berfaedah kepada mereka sendiri supaya senantiasa berjauhan dari bentuk-bentuk berkenaan. Inilah pendekatan defensifi  yang ditekankan oleh Ibnu Sina pada tahap awal ini.
        
Bagaimana Kita untuk mencapai ta’dib  yang berkesan ? Ibnu Sina menerangkan beberapa pendekatan pratikal untuk digunakan . Antaranya ialah dengan menjadikan mereka merasa takut sambil menggalakkan anak itu belajar, memberi semangat, marah, di puji pada hal-hal yang sesuai. Jika perlu kekerasan . Tujuan pukulan hanyalah untuk merasakan sedikit kesakitan kepada mereka justeru untuk memberikan pengajaran.
           
            4.3. Pengajian agama dan Kesusteraan.

               Apabila kanak-kanak membesar, supaya boleh bercakap dan mendengar dengan baik, maka ia perlu belajar dan menghapal Al’Qur’an, mempelajari huruf alphabet dan agama, puisi, qosidah. Disini ia mesti mula dengan puisi kerana ia lebih senang untuk diingati justeru ia ringkas dan mudah bentuknya.

 Tujuan pengajian ini ditahap ini Ibnu Sina ialah kerana ingin untuk mendapatkan kebaikan adab (fadlul adab), menyintai ilmu pengetahuan dan elak kebodohan. Isi puisi itu pula hendaklah ada gesaan supaya menghormati ibubapa  ( Bir al Walidain ) mengamalkan tingkah launyang mulia ( Istina’ al- Ma’ruf ) dan memuliakan tetamu ( qira al-daif ) dan lain-lain ciri akhlak mulia (makarim al-akhlak)

Disini  Ibnu Sina juga tidak lupa menerangkan kuliti seorang guru yang baik : guru yang bijak dan beragama, sentiasa praktis akhlak yang baik dan ada minat untuk  menolong kanak atau pelajar, bersih, amanah, mudah mestra, mempunyai adab, makan-minum, berbicara dan bersosial.

4.4. Pengajian Lanjutan.
        Setelah mempelajari Al-Qur’an dan agama serta mengingati asas-asas bahasa, pemerhatian perlu dibuat terhadapnya tentang kursus-kursus yang sesuai dengannya serta masa depannya dan pekerjaannya di hari muka. Minat juga perlu diperhatikan. Jika minat kepada tulisan ( al-kitabah) , ia perlu belajar bahasa, penulisan dan retorika.

          Ia juga perlu mempelajari mate-matika (al-hisab) dan pengumpulan puisi-puisi. Jika ia minat lain-lain subyek. Ibnu Sina menggesa supaya hal ini diambil kira. Penyesuaian perlu kepada pelajar. Pelajaran kesusasteraan ini pun bukanlah sesuatu yang mudah dan bukan semua boleh belajarnya. Ibnu sina membayangkan bahawa setiap tahun didapati ada kelebihannya.

4.5. Pengajian Tinggi.
               Selanjutnya, Ibnu Sina menerangkan tahap yang lebih tinggi, pelajar boleh ilmu mate-matika (al-hisab), dan lain boleh Kejuruteraan sementara yang lain lagi boleh belajar perubatan ( al-tibb) beginilah yang terjadi tiap-tiap tahap hingga sempurna. Subyek-subyek ini menurut Ibnu Sina adalah punca dari skima pendidikannya yang telah dimulakan sejak selepas tamat penyusuan tadi. Setiap tahap umur disesuikan dengan pelajaran dan ilmu pengetahuan.

Apa yang beliau sarankan itu lebih bersifat rasional, dengan erti untuk semkua lapisan rakyat. Namun katanya ada juga orang-orang yang terpelajar tidak menuruti skima itu. Mereka memilih jalan sendiri dengan melakukan pengorbanan sendiri. Kumpulan ini menurutnya pada akhirnya tidak mampu untuk mencapai ap yang dicita-citakan.

Guru-guru adalah agen penting kemajuan para pelajar, dalam hal ini, guru-guru perlu perhatian tabiat, minat serta kecerdikan pelajar dan sesuikan ilmu yang dipelajari dengan pekerjaan. Ini boleh membantu pelajar menentukan masa depannya, kemudia bolehlah ia betulkan niat dan keazaman kepada alam pekerjaan.

Semua usaha-usaha ini boleh membentuk kehidupannya yang berbeza dari sebelumnya, setelah belajar kemudian mendapatkan kerja dan mahir, lalu anak / pelajar perlu menikmati upah atau gaji dan dari itu ia boleh membina kehidupan dan keluarga serta tidak bergantung dan terpisah dari orang-tuanya.
              
# Ulasan yang dapat tentang skima dan falsafah Ibnu Sina : bahawa pendidikan adalah tanggung jawab nasional, pihak berkuasa perlu membentuk undang-undang supaya ibubapa memberi perhatian yang sebaik-baiknya kepada kanak-kanak, kank-kanak perempuan dan laki-laki mestilah dijuruskan dalam pelajaran yang sesuai dengan jantina mereka . ini dijelaskan oleh Ibnu sina dalam kitab Al –Shifa , namun da;lam sistem pendidikan yang diajukan Ibnu sina ini tidaklah detil kalau dibandingkan dengan Plato dan aristotle dalam tradisi Greek.

               Apakah obyektif pendidikan menurut Ibnu Sina ? berpadukan kepada huraian diatas, kita dapat kenal pasti obyektif yang mahu didapatkan seperti ringkasan iaitu :
1.Pendidikan Akhlak.
2.Pendidikan Agama.
            3.Penekanan terhadap kecintaan terhadap ilmu
                    dan hikmah.
4.Pendidikan dan perkembangan Intelek.

Obyektif akhir di atas sesuai  dinisbahkan sebagai pelajaran di tahp ijazah pertama yang dapat membawa pelajar ke alam pekerjaan. Dan usia mereka ditahap ini menurut Ibnu Sina ialah lapan belas tahun. Sepanjang skima ini didapati Ibnu sina telah mengenepikan pendidikan jasmani.

Kecendrungan ini memperlihatkan sikap Ibnu Sina yang mementingkan akhlak dan pembangunan intelek, bukan fizikal. Pilihan yang akhir ini hanya sesuai untuk kumpulan “gurdian”. Ibnu Sina mahukan kesempurnaan dalam kehidupan yang boleh membawa manusia kepada kebahagian (al-sa’adah). Untuk tujuan ini penyucian jiwa melalui pembinaan akhlak dan intelek yang baik sangat diperlukan sebab itulah Ibnu sina memberi fokas kepada akhlak dan intelek.

Dari tahap awal lagi Ibnu Sina telah memberi tumpuan khusus kepada akhjlak dimana ibubapa dan keluarga adalah gurtu serta sekolah yang pertama. Ini juga memberi makna  bahawa para ibubapa bertanggungjawab membuktikan amalan nilai-nilai akh;lak yang mulia. Anak-anak dapat meniru terus-menerus bentuk-bentuk akhlak tersebut. Kemudian dituruti oleh pengajian al-Qur’an dan agama serta kecintaan terhadap ilmu yang diwakilkan oleh bidang kesusasteraan. Akhlak, al-Qur’an, agama serta cinta ilmu menduduki peringkat atas dalam pembentukan insan yang baik. Sesungguhnya bidang-bidang ini tidak boleh dipisahkan.

            Ibnu Sina kelihatan mahu menjelaskan bahawa pembentukan “Kekuatan dalam diri atau daya tahan” perlu dimulakan sejak awal lagi sebelum “ rebung bertukar menjadi buluh”. Unsur defensif ini akan bertindak menjaga dan mengawal individu pabila berhadapan dengan dengan anika pengaruh. Selain faedah dari segi akhlak, skima ini juga telah meletakan bahawa batu asas ilmu pengetahuan dan pendidikan itu boleh mempelajarimatematik, kejuruteraan, perubatan dan sebaginya.




5. INSTITUSI KELUARGA.

               Dari segi penulisan kitab as-siyasah bukanlah sebuah hasil karya falsafah yang benar dan berpengaruh seperti al-syifa’ al-Isharat wa al-tanbihat dan lain-lain. Kitab ini karangan Ibnu Sina, yang mengemukakan suatu analisa umum tentang teori-teori yang menyangkut pengurusan rumah tangga, dalam huraian tersebut Ibnu Sina menekankan fungsi “Master” atau tuan rumah yakni suami yang memiliki tanggung jawab menyeluruh dan wanita sebagai istri adalah “rakan kongsi hidup sejati” bagi suami.

Dan istri menghadapi peranan yang bertambah apabila suami bertugas di luar ialah menjaga dan mengurus harta dan rumah tangga serta menyempurnakan pendidikan anak-anak.

               Ahli-ahli filsafat islam seperti al-farabi dan Ibnu Sina memandang sangat penting institusi keluarga. Kepada mereka perkahwinan itu sendiri adalah tiang atau ‘platform’ yang utuh kearah pembentukan masyarakatdan bandar. Justeru itu Ibnu Sina dalam bahagian akhir kitabnya “al-Syifa menekannkan betapa perlunya pentadbir negara menerangkan undang-undang perkahwinan. Perkahwinan boleh membawa kepada penerusan generasi, justeru itu ia perlu diurus di bawah penentuan undang-undang negara. Untuk mengel;ak lahirnya gejala-gejala yang kurang sihat dalam masyrakat, maka Ibnu Sina merakamkan bahawa semua upacara dalam perkahwinan itu mestilah mengikut norma-norma agama. Kaum wanita mestilah dijaga dan diawasi, baik pakaianntya atau pun keselamatannya. Disini juga ada dijelaskan bahawa ibubapa mestilah memberikan pendidikan yang sempurna kepada anak-anak. Anak-anak perempuan hendaklah dijuruskan dalam bidang-bidang yang sesuai dengan”nature” mereka ( fi ma yakhussuha ) sementara lelaki dibidang-bidang untuk mencari nafkah hidup (ai-nafaqa) .

6. KESIMPULAN.

               Asas dan tujuan utama pendidikan menurut Ibnu Sina ialah memanusiakan manusia maksudnya manusia sentiasa ada  potensi untuk membuat kemajuan bagi diri sendiri baik kalau dihalusi kepasa aspek-aspek yang lebih detil, obyektif pendidikan bermatlamatkan untuk mencapai dan men]majukan pelbagai aktifiti, sekoah ataui universiti kita : persepsi, memori, imaginasi, rasional kemahuan atau rohani, intelektual , walaupu Ibnu Sina kurang kurang memberikan tumpuan dalam kemajuan jasmani justeru perhatiannya lebih dalam perbagi rasional, memori, kemahiran, intelektual, jasmani, rohani dan lain sebagainya.

Rujukan


1.          Al-Qifti, Tarikh al- Hukama’, 413-412., Ibnu Khallikin, wafayaf al-A’yan, 214-217., Ibn Abi Usaybiah, Uyun al-Anba, fi Tabaqat al-Tatbba’, vol.3,3-29.
2.          Amir A. Rahman, Pengantar Tamadun Islam, Kuala Lumpur, 1990.
3.          Erwin I.J. Rosenthal, Political Thought in Medieval Islam : An Introductory Outline, Cambridge h.p., 1968, 142.
4.          Ali Mahdi Khan, The Elements of Islamic Philososphy, 61.
5.          William E.Gohlman, The Life of Ibnu Sina, 19.












KONSEP MASYARAKAT SIPIL DALAM ISLAM Dr. M.Ihsan Dacholfany M.Ed


KONSEP MASYARAKAT SIPIL DALAM  ISLAM
Dr. M.Ihsan Dacholfany M.Ed

Abstrak
Islam melahirkan konsep sempurna dengan menampilkan lima jaminan dasar yang diberikan agama kepada warga masyarakat, baik secara perorangan ataupun kelompok. Pertama, keselamatan fisik warga masyarakat dari tindakan fisik di luar ketentuan hukum. Kedua, keselamatan keya-kinan agama masing-masing, tanpa ada paksaan untuk berpindah agama. Ketiga, keselamatan keluarga dan keturunan. Keempat, keselamatan harta benda dan milik pribadi di luar prosedur hukum. Kelima, keselamatan profesi (intelektual). Kelima jaminan dasar tersebut menampilkan universalitas pandangan hidup atau visi transformatis sosial keagamaan yang utuh. Pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat yang berdasarkan hukum, persamaan derajat dan sikap toleransi adalah unsur-unsur utama kemanusiaan. Namun, hal itu sekedar menyajikan kerangka teoritik. Sehingga, harus diikuti dengan upaya pengorganisasian dan penerapannya di lingkungan sosial secara empiris.
Kata Kunci: Agama, masyarakat, sipil, kemanusiaan, jaminan.

Abstract:
Islam bear perfect concept presented five elementary guarantee which given by religion to society citizen, either through individualness or group. First, safety of society citizen physical of physical action out off law. Both, safety of belief of each religion, without constraint to move the other religion. Third, safety of family and descent. Fourth, safety of goods and chattel ownership outside law procedure. Fifth, safety of profession (intellectual). The fifth elementary guarantee present universal view of life or vision of transformation intact religious social. Goverment and society life which pursuant to law, equation of tolerance attitude and degree is human especial elements. But, that thing is merely presenting framework of theory. So that, have to follow with the effort of organization applying in social environment by empiric.
keywords : Religion, society, civil, human, guarantee.


A.      PENDAHULUAN

Masyarakat sipil melingkupi kehidupan sosial terorganisasi yang terbuka, sukarela, lahir secara mandiri, setidaknya bersuadaya secara parsial, otonom dari negara dan terkait dengan tatatanan, adapun pengertian secara umum adalaha keteribatan warga negara yang bertindak secara kolektif dalam ruang publik tertentu untuk mengekspresikan kepentingan-kepentingan, hasrat, pilihan dan ide mereka untuk bertuakar informasi, mencapai sasaran kolektif, mengajukan tuntutan egara, memperbaiki struktur dan fungsi negara dan menuntut akuntabilitas pejabat negara.
            Civic society diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan sebutan masyarakat sipil atau masyarakat madani. Kata madani berasal dari kata Madinah, yaitu sebuah kota tempat hijrah Nabi Muhammad SAW. Madinah berasal dari kata “madaniyah” yang berarti peradaban, oleh karena itu masyarakat madani berarti masyarakat yang beradab.
Konsep “Masyarakat Madani” merupakan penerjemahan atau pengislaman konsep “civil society”. Orang yang pertama kali mengungkapkan istilah ini tahun 1995 adalah Anwar Ibrahim dan dikembangkan di Indonesia oleh Nurcholish Madjid. Pemaknaan civil society sebagai Masyarakat madani merujuk pada konsep dan bentuk Masyarakat Madinah yang dibangun Nabi Muhammad. Masyarakat Madinah dianggap sebagai legitimasi histories ketidak bersalahan pembentukan civil society dalam Masyarakat muslim modern.
Menurut Nafsir Alatas Masyarakat Madani berasal dari bahasa Arab yang terdiri dari dua kata yaitu musyarakah dan madinah. musyarakah yang berarti pergaulan atau persekutuan hidup manusia, dalam bahasa latin masyarakat di sebut socius yang kemudian berubah bentuknya menjadi social sedangkan madinah yang berarti kota, atau “tamaddun” yang berarti peradaban. Hal ini berkaitan dengan kehidupan masyarakat yang di bina Nabi Muhammad Saw setelah beliau berhijrah ke Madinah yang penduduknya dari berbagai jenis etnis dan agama walaupun mayoritas beragama Islam.
Berdasarkan asal-usul pengertian tersebut maka yang di maksud Masyarakat Madani (civil society) adalah masyarakat yang menjujung tinggi nilai-nilai peradaban, yaitu masyarakat yang meletakan prinsip-prinsip nilai dasar masyarakat yang harmonis dan seimbang.
Masyarakat madani adalah sebuah tatanan masyarakat sipil (civil society) yang mandiri dan demokratis, masyarakat madani lahir dari proses penyemaian demokrasi, hubungan keduanya ibarat ikan dengan air, bab ini membahas tentang masyarakat madani yang umumnya dikenal dengan istilah masyarakat sipil (civil society), pengertiannya, ciri-cirinya, sejaraha pemikiran, karakter dan wacana masyarakat sipil di Barat dan di Indonesia serta unsur-unsur di dalamnya
Mayoritas  masyarakat  sekarang ini menginginkan suatu perubahan dalam semua aspek kehidupan, yakni kehidupan yang memiliki suatu komunitas kemandirian aktifitas warga masyarakatnya, yang berkembang sesuai dengan potensi budaya, adat istiadat dan agama. Dengan mewujudkan dan memperlakukan nilai-nilai keadilan, kesetaraan, penegakan hukum, kemajemukan (pluralisme) serta perlindungan terhadap kaum minoritas.

Kondisi kehidupan seperti ini terlihat dalam konsep masyarakat sipil yang ada pada zaman Rasulullah. Hal ini juga merupakan sebuah tuntutan dalam al-Qur’an kepada manusia, untuk memikirkan merekonstruksi suatu masyarakat ideal berdasarkan petunjuk al-Qur’an, maka kajian dalam tulisan ini akan membahas tentang pengertian amasyarakat sipil, Agama dan bagaimana Visi Transformatif Sosial dan Pembentukan Watak Masyarakat, sampai bagaimana usaha  terbentuknya masyarakat sipil menurut konsep Islam.

1.         Agama dan Visi Transformatif Sosial
Pada dasarnya, agama (Islam) menampakkan diri dalam  berbagai manifestasi penting dalam ajaran-ajarannya. Rangkaian ajaran yang meliputi berbagai aspek, seperti hukum (agama), keimanan  (tauhid),  etika  dan sikap hidup, menampilkan kepedulian yang sangat besar kepada unsur-unsur utama dari kemanusiaan. Prinsip-prinsip, seperti persamaan derajat, perlindungan warga masyarakat dari kezaliman dan    kesewenang - wenangan,  penjagaan hak-hak mereka yang lemah dan tertindas, jelas menunjukkan kepeduliaan di atas [1].

Dari sini, Islam melahirkan konsep sempurna dengan menampilkan lima jaminan dasar yang diberikan agama kepada warga masyarakat, baik secara perorangan ataupun kelompok. Pertama, keselamatan fisik warga masyarakat dari tindakan fisik di luar ketentuan hukum. Kedua, keselamatan keyakinan agama masing-masing, tanpa ada paksaan untuk berpindah agama. Ketiga, keselamatan keluarga dan keturunan. Keempat, keselamatan harta benda dan milik pribadi di luar prosedur hukum. Kelima, keselamatan profesi (intelektual).[2]
Hal itu mengharuskan adanya pemerintahan berdasarkan hukum, dengan perlakuan adil kepada semua warga masyarakat tanpa kecuali, sesuai dengan hak masing-masing. Hanya dengan penegakan hukumlah sebuah masyarakat mampu mengembangkan wawasan persamaan hak dan derajat antara sesama warganya. Sedangkan kedua jenis persamaan itulah yang menjamin terwujudnya keadilan sosial dalam arti yang sebenarnya.
Secara keseluruhan, kelima jaminan dasar tersebut menampilkan universalitas pandangan hidup atau visi transformatis sosial keagamaan yang utuh. Pemerintahan dan kehidupan bermasyarkaat yang berdasarkan hukum, persamaan derajat dan sikap toleransi adalah unsur-unsur utama kemanusiaan. Namun, hal itu sekadar menyajikan kerangka teoretik. Sehingga, harus diikuti dengan upaya pengorgani-sasian dan penerapannya di lingkungan sosial secara empirik[3].
Dalam konteks inilah, umat Islam telah memperkenalkan konsep masyarakat peradaban, masyarakat madani, atau civil society. Adalah Nabi Muhammad saw. sendiri yang memberikan teladan ke arah pembentukan masyarakat peradaban tersebut.
Setelah perjuangan di kota Makkah tidak menunjukkan hasil yang berarti, Allah telah menunjuk sebuah kota kecil, yang selanjutnya kita kenal dengan Madinah, untuk dijadikan basis perjuangan menuju masyarakat peradaban yang dicita-citakan. Di kota itu Nabi Muhammad saw.  meletakan dasar-dasar masyarakat madani yakni kebebasan. Untuk meraih kebebasan, khususnya di bidang agama, ekonomi, sosial dan politik,  Nabi Muhammad saw. diijinkan untuk memperkuat diri dengan membangun kekuatan bersenjata untuk melawan musuh peradaban.
Hasil dari proses itu, dalam sepuluh tahun, beliau berhasil membangun sebuah tatanan masyarakat yang berkeadilan, terbuka dan demokratis dengan dilandasi ketaqwaan dan ketaatan kepada ajaran Islam. Salah satu yang utama dalam tatanan masyarakat ini adalah pada penekanan pola komunikasi yang menyandarkan diri pada konsep egaliterian pada tataran horizontal dan konsep ketaqwaan pada tataran vertikal. Nurcholis Madjid menyebut dengan semangat rabbaniyah sebagai landasan vertikal, sedangkan semangat insaniyah atau basyariah yang melandasi komunikasi horizontal. 
Dalam hal ini, ada beberapa ajaran yang cukup relevan dalam mengem-bangkan misi transformatif sosial-kemasyarakatan ataupun pemberdayaan masyarakat di era modern saat ini. Pertama, doktrin tauhid yang mempercayai adanya Tuhan yang transenden, yang wujud-Nya mengatasi alam raya, sekaligus merupakan Sang Pencipta alam semesta. Kedua, seruan kepada adanya tanggung jawab pribadi dari Tuhan melalui konsep tauhid yang diajarkan Nabi kepada manusia, Ketiga, adanya devaluasi radikal (penurunan nilai yang mendasar) terhadap semua struktur sosial yang ada, berhadapan antara hubungan Tuhan dengan manusia. Sehingga melahirkan sikap tidak fanatik terhadap suku dan kesukuan menuju kesatuan rasa dan kesucian jiwa di hadapan Tuhan, Keempat, adanya konsepsi tentang aturan politik ber-dasarkan partisipasi semua masya-rakat yang menerima kebenaran Islam, dengan etos yang menonjol berupa keterlibatan dalam hidup di dunia ini, yang aktif, bermasyarkat dan berpolitik. Hal inilah yang membuat Islam bersifat fleksibel dan lebih mudah diterima oleh masya-rakat modern saat ini.[4]
Dengan demikian, Islam telah memberi ilham kepada pemeluknya dalam hal wawasan tentang masalah sosial politik. Tetapi, sejarah menun-jukkan bahwa Islam memberi ke-longgaran besar dalam hal bentuk dan pengaturan teknis masalah sosial politik itu. Suatu bentuk formal kenegaraan tidak ada sangkut pautnya dengan masalah legitimasi politik para penguasanya. Sebab, yang penting adalah isi negara itu dipandang dari sudut beberapa pertimbangan prinsipil dan visi Islam tentang etika sosial.[5]
Apa yang dikehendaki oleh Islam tentang tananan sosial kemasyarakatan dan politik serta pemerintahan adalah apa yang dikehendaki oleh ide-ide masyarakat modern tentang negara dan pemerintahan itu, yang pokok pangkalnya, menurut istilah kontemporer, adalah egaliterianisme, demokrasi, partisi-pasi dan keadilan sosial.
Hal inilah yang terkandung dalam sistem sosial yang dibangun Nabi SAW, yaitu kesetaraan, istiqomah, mengutama-kan partisipasi, dan demokratisasi. Esensi ini jelas memiliki ciri unggul dan tetap relavan dalam konteks waktu dan tempat yang berbeda, tanpa mengusik kepentingan dan keyakinan kelompok minoritas.
Dalam konteks kekinian, ada beberapa gejala umum yang memiliki korelasi antara agama dengan visi transformatif sosial, semisal di Indonesia.[6] Pertama, keberagamaan umat Islam Indonesia menampilkan gejala legalistik-formalistik. Dalam hal ini, agama lebih dipersepsikan sebagai seperangkat preskripsi-preskripi normatif yang harus dimanifestasikan dalam bentuk-bentuk ritual. Hal ini menjadikan ibadah sebagai tujuan, bukan jalan. Sehingga, Islam kurang dipahami sebagai seperangkat moral etik untuk membebaskan diri dan masyaraat dari belenggu keterbelakangan, kebodohan, kemiskinan dan sebagainya. Kedua, sebagai akibat dari hal di atas, umat Islam menampilkan gejala individualistik-egoistik. Dalam hal ini, ibadah yang dipersepsikan sebagai tujuan, bukan sebagai jalan, membawa pelakunya memikirkan keselamatan diri sendiri. Dimensi sosial dari ibadah kurang dihayati dan tidak termanifestasikan dalam kehidupan sosial bermasyarakat. Hal ini misalnya, bisa dilihat pada intensitas ibadah (mahdhah) yang tinggi, tetapi kurang diikuti oleh tanggung jawab dan partisipasi sosial (muamalah) yang besar. Ketiga, pada tataran metodologi pemahaman keagamaan, keberagamaan umat Islam di Indonesia juga ditandai oleh gejala skriptualistik yang kaku. Hal ini mungkin disebabkan oleh persepsi bahwa Islam merupakan seperangkat norma yang terkandung dalam al-Quran dan Hadits.
Dengan kata lain, masuknya agama ke dalam wilayah politik akan menghadapi tantangan yang berat. Paling tidak ada tiga risiko besar yang akan terjadi. Pertama, risiko yang bersifat ke dalam, membuat independensi keagama-an menjadi hilang. Keagamaan yang semula bertumpu pada kebebasan iman, lalu tereduksikan menjadi urusan birokrasi yang memiliki kecenderungan memaksa. Kedua, komunitas keagamaan pun terpaksa juga ikut tertundukkan oleh kepentingan negara, terutama kalangan elitenya. Ini bisa dilihat dari kecenderungan agama menjadi legitimasi politik. Ketiga, yang bersifat keluar, campur tangan negara pada domain keagamaan ini cenderung mendiskriminasikan paham keagamaan yang satu atas paham keagamaan yang lain, menganakemaskan kelompok keagamaan yang satu sambil menganaktirikan kelompok keagamaan yang lain. Lalu agama terseret ke derajat yang rendah, menjadi faktor pemecah belah. Agama yang semestinya menjadi rahmat berubah menjadi sumber fitnah.
Ketika agama sebagai isu privat muncul dalam wilayah publik maupun politik, ia juga cenderung menjadi garis pemisah antara “kelompok kami” (in group) dan “kelompok mereka” (out group). Hal ini membawa akibat lebih jauh: ke dalam, ia berfungsi merangkul; dan ke luar, ia berfungsi menyangkal.
Jika ditarik ke dalam wilayah publik maupun politik, kecenderungan itu membawa implikasi yang tidak kalah seriusnya. Karena, agama yang berwatak subyektif, tertutup dan “mutlak”, harus menangani masalah-masalah publik dan politik yang pada hakikatnya bersifat objektif, rasional dan terbuka.
Persoalannya adalah agama di Indonesia sudah menjadi isu publik, sekaligus isu politik, bahkan sejak negeri ini berdiri. Perdebatan sengit di Dewan Konstituante yang berlarutt-larut soal dasar negara merupakan ekspresi yang sangat nyata mengenai kecenderungan menempatkan agama sebagai isu publik sekaligus isu politis.
 Dan, dalam kadar tertentu, kecenderungan ini bersifat permanen. Hampir-hampir mustahil bagi bangsa yang terkenal religius ini untuk melepaskan agama dari isu publik dan kemudian meletakkannya hanya semata-mata sebagai isu privat. Islam sebagai agama mayoritas diyakini pemeluk-nya lebih dari sekadar sistem ritual.
Islam adalah sistem ajaran (agama) dan sekaligus sistem kekuasaan yang sudah menancap kuat dalam memori kolektif umat yang terus dipertahankan, dipraktikkan, dan direproduksi secara berkelanjutan. Sehingga akan menjadi sulit bahkan mustahil untuk menge-luarkan agama dari level kehidupan bermasyarakat dan berbangsa.
Dari sini, hal yang perlu dilakukan selanjutnya adalah bagaimana mentranformasikan etika dan moralitas Islam ke dalam proses berbangsa dan bernegara. Hal ini jelas menuntut kesiapan umat Islam itu sendiri, khususnya kaum cendekiawan, untuk menggali dan meru-muskan etika dan moralitas dari sumber-sumber Islam. Namun, langkah ini masih perlu diikuti oleh langkah berikutnya dalam bentuk peran politik yang signifikan.
2.       Agama dan Pembentukan Watak Masyarakat
Pertama kali Islam datang, bangsa Arab sedang melewati suatu masa kejahiliyahan. Seluruh kehidupan sosial Arab terjerumus ke dalam kenistaan dan pelanggaran-pelanggaran sosial. Penyembahan berhala dan politeisme merupakan tatanan sistem saat itu. Mabuk, judi dan zina bisa dikatakan merupakan perbuatan yang umum bagi bangsa Arab. Pembunuhan bayi perempuan juga menjadi trend yang digemari bangsa tersebut, sementara wanita menjadi kaum yang paling rendah derajatnya di dalam masyarakat Arab. Dengan demikian, mereka bisa dikatakan tidak memiliki hak sosial dan hukum dalam masyarakat.
Pada dasarnya, prinsip-prinsip dasar masyarakat madani (islami) sebagaimana di ungkapkan dalam Al-Quran dan sunah adalah meliputi:1. Persaudaraan, 2. Persamaan
3. Toleransi, 4. Amar ma’ruf-nahi munkar, 5. Musyawarah, 6. Keadilan,7. Keseimbangan
Allah Swt berfirman: Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh pada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya ahli kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka; diantara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik. (QS Ali Imran [3]: 110).
Dalam prinsip persaudaraan mengingatkan pada kejadian manusia yang berasal dari sumber yang sama, baik laki-laki maupun perempuan (Q 49:10). Di ayat tersebut dijelaskan Nabi Muhammad Saw seorang mukmin terhadap mukmin lainnyan laksana suatu bangunan yang unsur-unsurnya saling menguatkan. Hal ini berarati bahwa suatu masyarakat harus hidup bergotong royang, tolong menolong, dan saling membantu. Dalam prinsip persamaan menunjukan bahwa manusia itu sama, perbedaan kebangsaan, keturunan, jenis kelamin, kekayaan dan jabatan, tidak mengubah posisi seseorang di hadapan Allah Swt. Perbedaan seseorang dengan yang lainnya terletak pada iman dan taqwa (IMTAQ)nya kepada Allah Swt. Dalam prinsip kemerdekaan meliputi bidang agama, politik, dan ekonomi.
Lahirnya Islam ketika itu, jelas menjadi pelita bagi manusia tertindas. Islam berusaha bangkit dari keadaan tersebut dan melaksanakan misi kemanusiaannya di tengah-tengah adat istiadat dan pemikiran-pemikiran yang berlaku. Islam memahami benar bahwa masyarakat Arab harus menghilangkan ketidakadilan sosial dan harus segera menghapuskan kelas-kelas yang memiliki hak istimewa di dalam masya-rakat. Sebab, dalam perspektif Islam, tidak ada alasan apa pun yang membedakan antara manusia yang satu dengan yang lainnya, hanya karena kelahirannya di dalam keluarga, suku bangsa atau marga tertentu. Oleh karena itu, Islam berusaha menegakkan ajaran persamaan di antara sesama manusia, di mana semua manusia memiliki hak-hak sosial dan hukum yang sama. Di bawah sistem yang dibawa Islam, seorang budak pun memiliki hak yang sama sebagai anggota masyarakat, warga negara dan sebagai manusia yang merdeka.
Bersamaan dengan penetapan hak manusia untuk memperoleh kemerdekaan dengan tidak menyem-bah selain hanya kepada Sang Pencipta, Islam pada masa awal kenabian, menghadapi suatu masya-rakat yang terpuruk oleh suatu sistem kelas yang menindas. Hal ini tidak lain disebabkan kuatnya kaum aristokrat yang memuja kedudukan dan kekayaannya, memperbudak para tawanan perang dan budak yang dalam diri mereka tidak mengalir darah Arab asli.
Dari sinilah, terjadi praktek penindasan yang mengerikan dan merusak tatanan sosial atas dasar nilai dan tradisi lama yang terus dipertahankan. Bersamaan dengan itu, Nabi Muhammad SAW tidak henti-hentinya berdakwah secara terbuka dengan membacakan ayat-ayat al-Quran. Sehingga kaum yang tertindas tersebut mengerti bahwa agama baru (Islam) itu merupakan tempat berlindung dari petaka perbudakan yang menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan universal.[7]
Dalam hal ini, kunci keberhasilan Rasulullah SAW dalam membangun masyarakat Islam yang menghormati hak-hak dasar kemanusiaan terletak pada prinsip tauhid yang diajarkannya. Prinsip inilah yang melandasi pembentukan masyarakat sipil generasi muslim awal. Tauhid adalah ajaran yang paling sentral dan esensial dalam Islam. Ajaran tauhid yang diformu-lasikan lewat kalimat la ilaha illa Allah (tiada tuhan selain Allah) mempunyai implikasi bahwa seorang muslim hanya memutlakkan Allah Yang Maha Esa sebagai Sang Pencipta, sekaligus menisbikan semua selain Allah. Tauhid berarti komitmen manusia kepada Allah sebagai satu-satunya tujuan hidup dan sumber nilai.
 Allah menjadi fokus dari seluruh rasa hormat dan syukur. Komitmen ini bersifat totalitas, utuh, positif dan kukuh. Karena itulah, segala cinta, ketaatan, pengabdian dan kepasarahannya serta kemauannya untuk menjalankan kehendak-kehendak Allah meru-pakan tujuan yang hendak dicapai-nya.
Dengan prinsip tauhid ini, umat Islam merasa bebas dan merdeka, karena mereka menyadari kedudukan manusia semuanya sama di hadapan Allah. Tidak ada seorang manusia atau suatu bangsa pun yang berhak mengklaim diri lebih dan merasa superior dari manusia atau bangsa lainnya. Itulah sebabnya, dakwah Rasulullah SAW di Mekkah menda-pat protes keras dan tantangan  dari kalangan aristokrat Quraisy. Paham tauhid yang beliau ajarkan menjadi sangat berbahaya bagi kelangsungan hegemoni mereka dalam masyarakat. Prinsip persamaan (musawah) yang menjadi konsekuensi logis dari ajaran tauhid sangat bertentangan dengan perilaku mereka yang selalu memeras, memperbudak dan meng-eksploitasi kaum yang lemah.
Sebaliknya, ajaran tauhid yang beliau emban mendapat sambutan hangat dan antusias dari kelompok-kelompok tertindas. Paham tauhid membawa mereka pada posisi yang lebih mulia dan terhormat, karena mereka tidak merasa lebih rendah dari aristokrat Mekkah. Paham ini pulalah yang menempatkan Bilal ibn Rabah, seorang budak hitam, ke posisi mulia pada masa Rasulullah SAW. Dari sinilah, sesungguhnya Islam secara teologis telah menghapus sistem  perbudakan dengan melarang manusia beribadah kepada selain Allah SWT.
    Hal ini mengingat, Islam memiliki kepentingan yang besar dalam membentuk watak masyarakat yang sehat, tertib dan teratur. Dalam hal ini, masyarakat yang menjunjung tinggi harkat dan martabat anggota masyarakat itu sendiri. Salah satunya, adalah bagaimana menegakkan aturan hukum di tengah masyarakat. Dalam konteks ini, hukum harus menjadi otoritas penuh atau memiliki kewenangan untuk mengatur tata pergaulan anggota masyarakat, seba-gai ciri masyarakat sipil.
    Hal ini pernah dilakukan oleh Nabi SAW dalam membangun masyarakat Islam awal di Madinah. Ketika itu, hukum benar-benar memiliki otoritas dalam mengatur kehidupan masyarakat di Madinah dengan melibatkan segenap kompo-nen masyarakat yang majemuk.[8]
Piagam Madinah, yang meru-pakan konstitusi pertama dalam Islam, di satu sisi mempertahankan asas unifikasi hukum dalam sebuah masyarakat (negara), tetapi di sisi lain, menjamin eksistensi pluralisme hukum sesuai dengan tuntutan masyarakat yang mejamuk. Kalimat “lil Yahudi dinuhum wa lil muslimina dinuhum” (bagi orang-orang Yahudi berlaku agama mereka dan bagi orang-orang muslim berlaku hukum Islam), mengisyaratkan jaminan kebebasan mengamalkan ajaran agama masing-masing, termasuk sistem hukumnya.
    Dari sinilah, pembentukan watak masyarakat yang teratur dan tertib hukum benar-benar dapat terealisasi secara maksimal. Hal ini disebabkan, bukan saja teori hukum yang sesuai dengan fitrah manusia, tetapi juga penerapannya yang benar-benar konsisten. Konsistensi penerapan hukum yang dilakukan Nabi SAW, tidak semata-mata dalam bentuk instruksi semu yang disampaikan kepada seorang kepala negara kepada rakyatnya, tetapi sekaligus memelopori penegakan watak masyarakat yang taat hukum dan berkeadilan.
Ada beberapa bukti kesungguhan Nabi SAW dalam hal membentuk watak masyarakat yang adil dan tanpa pandang bulu. Di antaranya, sebab turunnya ayat 65, surat al-Nisa. Allah SWT berfirman yang artinya “Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak ber-iman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan. Kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan  mereka menerima dengan sepenuh-nya”. (Q.S. al-Nisa: 65).
    Dalam salah satu riwayat, ayat ini turun berkenaan dengan Zubair ibn Awwam yang bertengkar dengan Khatib ibn Abi Balta’ah tentang air (irigasi) untuk kebun. Nabi saw memutuskan agar kebun yang ada di hulu diairi lebih dahulu kemudian yang dihilirnya. (diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim yang bersumber dari Sa’id ibn al-Musayyab).[9]
    Hal tersebut mengisyaratkan betapa tegas sikap Nabi saw dalam melindungi hak seseorang, dalam kasus ini adalah orang Anshar, dan tidak ragu menghukum pihak yang salah, termasuk, terhadap saudaranya sendiri, yaitu Zubair ibn Awwam. Penegakan kebenaran dan keadilan seperti ini, jelas sesuai dengan perintah Allah dalam surat al-Nisa: 135. Allah SWT berfirman yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biar pun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka, janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa saja yang kamu kerja-kan”. (Q.S. al-Nisa: 135).
Hal ini menunjukkan bahwa Islam hanya memerintahkan kebenaran dan keadilan, tidak harus selamanya berpihak kepada orang-orang kecil walau salah sekalipun. Tetapi juga tidak berarti membenarkan keberpihkaan kepada orang-orang kaya.Itulah sebabnya, mengapa Nabi Muhammad saw ketika menyatakan ketidak-sukaannya kepada para penegak hukum yang pilih kasih, dengan bersabda: “sesungguhnya kehancuran (tatanan sosial) di masa-masa lampau itu terjadi, disebabkan jika yang melakukan pelanggaran atau tindakan melawan hukum itu orang-orang terpandang, mereka membiarkan tidak menindak para pelakunya. Tetapi, jika yang melawan atau melanggar hukum itu orang-orang biasa (orang-orang kecil), mereka mengambil tindakan tegas.”[10]
Hal ini menunjukkan bahwa salah satu upaya untuk membentuk watak masyarakat yang sehat dan teratur adalah dengan menempatkan supremasi hukum di tengah-tengah masyarakat secara optimal. Artinya, salah satu tiang pembentuk masyarakat sipil adalah dengan menjadikan hukum sebagai otoritas utama dalam bermasyarakat dan bernegara. Tanpa hal ini, masyarakat sipil yang diinginkan mustahil terwujud. Sekiranya dipaksakan, keberadaan masyarakat sipil mustahil bertahan lama.
Bagaimanapun, pembentukan watak masyarakat yang demokratis tidak bisa begitu saja mengabaikan motivasi keagamaan. Bila motivasi kepentingan politik - ekonomi - budaya mampu mendorong prilaku dan kebijakan demokratik, maka ia akan semakin kokoh dan langgeng bila ditopang dengan motivasi keagamaan. Motivasi politik -ekonomi - budaya yang sekuler cenderung berjangka pendek dan rentan pecah. Sedangkan, motivasi agama cenderung memiliki pengaruh yang mendalam, berdaya dorong kuat dan bertahan lama.[11]
Dengan demikian, peranan agama dalam membentuk watak dan prilaku masyarakat jelas sangat besar. Hal ini tidak saja didasarkan pada doktrin-doktrin ajarannya yang begitu menyentuh segala aspek kehidupan. Tetapi, juga mengandung misi kemanusiaan universal yang sangat relevan untuk konteks kekinian. Selain itu, agama juga bisa membawa masyarakat pada kehidupan yang lebih stabil dalam menghadapi berbagai tantangan modernitas di tengah merebaknya globalisme, termasuk di dalamnya persaingan hidup di berbagai bidang kehidupan.
3.       Masyarakat Sipil dan Masyarakat Madani
Secara umum, konsep masyarakat madani tidak terlalu jauh berbeda dengan konsep masyarakat sipil, yakni berintikan demokrasi dan kedaulatan rakyat. Hanya saja, jika masyaraat sipil melulu bicara dalam paradigma politik, konsep masyarakat madani lebih berperspektif keagamaan. Sebenarnya, istilah masyarakat madani pertama kali diperkenalkan oleh Anwar Ibrahim yang dibawa ke Indonesia.[12] Mantan Menteri Keuangan Malaysia itu mengambil dari terjemahan bahasa Arab, “mujtama’ madani” yang awalnya diperkenalkan oleh seorang ahli sejarah dan peradaban Islam dari Malaysia,  Naquib al-Attas. Di Indonesia sendiri, istilah masyarakat madani pertama kali diperkenalkan oleh Nurcholish Madjid. Namun, dalam perkembangan selanjutnya, masyarakat madani banyak diterima oleh cendekiawan Indonesia, terutama cendekiawan Muslim sebagai terjemahan civil society.
Dalam konteks inilah, jika ditinjau dari sudut peralihan, istilah “masyarakat madani” sendiri jelas mempunyai kedekatan dengan istilah asalnya, yakni masyarakat sipil. Karena itu, wajar kiranya jika kita mensejajarkan masyarakat madani dengan masyarakat sipil (civil society), meskipun kedua istilah ini, yaitu civil society dan Masyarakat Madani, jelas mempunyai sisi yang berbeda. Masyarakat sipil sendiri memiliki keterikatan historis dengan Barat, sedangkan masyarakat madani memiliki keterikatan historis dengan Islam di masa Nabi Muhammad SAW. Namun, meskipun konteks sejarah lahirnya berbeda, nilai-nilai kesetaraan, keadilan, partisipasi, toleran, dan supremasi hukum antara keduanya tetap sebagai prinsip dasar dalam suatu komunitas yang beradab.

a.       Terbentuknya Masyarakat sipil atau Madani

Sebagaimana kita ketahui bersama berdasarkan pernjelasan sebelumnya masyararakat sipil hampir sama pengertiannya dengan masyarakat madani, maka sesuai dengan akar katanya, masyarakat madani diambil dari kata madaniyah, yang berarti peradaban. Dengan demikian, masyarakat madani adalah masyarakat yang beradab dan berkeadaban. Istilah masyarakat madani yang dipopulerkan oleh Naquib al-Attas ini merupakan terjemahan dari kosa kata bahasa Arab, mujtamaa madani, yang secara etimologis mempunyai dua arti. Pertama, "masyarakat kota", karena madani adalah turunan dari kata bahasa Arab, madinah, yang berarti kota. Kedua, masyarakat yang berperadaban, karena madani adalah juga turunan dari kata bahasa Arab, tamaddun atau madaniyyah yang berarti peradaban dalam bahasa Inggris ini dikenal sebagai civility atau civilization. Maka dari nama ini, masyarakat madani bisa berarti sama dengan civil society, yaitu masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai peradaban.
Menurut sejarahnya, setelah 13 tahun Nabi membangun landasan tauhid sebagai fondasi dasar masyarakat (komunitas di Mekah), Allah memberinya petunjuk hijrah ke Yastrib. Sesampainya di sana, oleh Nabi SAW, Yatsrib diubah namanya menjadi Madinah, yang berarti kota. Karena itu, tindakan Nabi mengubah nama Yatsrib menjadi Madinah pada hakikatnya adalah sebuah pernyataan niat atau proklamasi bahwa bersama umatnya hendak mendirikan dan membangun masyarakat yang beradab.[13] Sebagai tandingan terhadap masyarakat jahiliyah di Mekah. Di sinilah tonggak awal Islam menata komunitas masyarakat yang maju dan beradab.
Di Madinah itulah, Nabi Muhammad SAW bersama-sama unsur masyarakat Madinah secara konkret meletakkan dasar-dasar masyarakat madani dengan merumuskan ketentuan hidup bersama yang dikenal dengan Piagam Madinah, bahkan, dalam dokumen itu, umat manusia untuk pertama kalinya diperkenalkan wawasan kebebasan, keadilan, partisipasi dan egalitarian.
 Ketentuan ini berlaku bagi semua unsur masyarakat tanpa membedakan agama, yang juga ikut terlibat dalam meru-muskan Piagam Madinah. Orang-orang Yahudi di Madinah diikutsertakan dalam merumuskan Piagam bersejarah itu. Dengan demikian, ada partisipasi dari seluruh komponen masyarakat Madani, itulah yang dilakukan Nabi selama sepuluh tahun di Madinah dengan mewujudkan suatu tatanan masyarakat yang adil, terbuka dan demokratis yang dijiwai oleh landasan iman dan takwa.[14]
Inilah dokumen penting yang membuktikan betapa sangat majunya masyarakat yang dibangun kala itu, di samping juga memberikan penegasan mengenai kejelasan hukum dan konstitusi sebuah masyarakat. Bahkan, menurut pendapat Hamidullah, Piagam Madinah ini adalah konstitusi tertulis pertama dalam sejarah manusia. Konstitusi ini secara mencengangkan telah mengatur apa yang sekarang orang ributkan tentang hak-hak sipil (civil rights) atau lebih dikenal dengan hak asasi manusia (HAM), jauh sebelum Deklarasi Kemerdekaan Amerika (American Declaration of Indepen-dence, 1776), Revolusi Perancis (1789) dan Deklarasi Universal PBB tentang HAM (1948) dikumandangkan.[15]
Secara formal, Piagam Madinah mengatur hubungan sosial antar komponen masyarakat. Pertama, antar sesama muslim, bahwa sesama muslim adalah satu ummat walaupun mereka berbeda suku. Kedua, hubungan antara komunitas muslim dengan non muslim didasarkan pada prinsp bertetangga baik, saling membantu dalam menghadapi musuh bersama, membela mereka yang teraniaya, saling menasehati dan menghormati kebebasan beragama.
Akan tetapi, secara umum, sebagaimana tercantum dalam teks, piagam Madinah mengatur kehidupan sosial penduduk Madinah secara lebih luas. Ada dua nilai dasar yang tertuang dalam piagam Madinah, yang menjadi dasar bagi pendirian sebuah negara Madinah kala itu. Pertama, prinsip kese-derajatan dan keadilan (al-musawwah wa al-'adalah). Kedua, inklusifisme atau keterbukaan. Kedua prinsip itu lalu dijabarkan dan ditanamkan dalam bentuk beberapa nilai universal, seperti konsistensi (i'tidal), keseimbangan (tawazun), moderat (tawasut) dan toleran (tasamuh).
Oleh sebab itu, dalam negeri Madinah saat itu, walaupun pendu-duknya heterogen (baik dalam arti agama, ras, suku dan golongan-golongan) kedudukannya sama, masing-masing memiliki kebebasan untuk memeluk agama dan melaksanakan aktivitas dalam bidang sosial ekonomi. Setiap pihak mempunyai kebebasan yang sama untuk membela Madinah tempat tinggal mereka.
Semua prinsip dan nilai di atas menjadi dasar semua aspek kehidupan, baik politik, ekonomi dan hukum masa itu, sehingga masyarakat madani yang diidealkan itu secara empiris pernah terwujud di muka bumi ini, bukan sekadar impian.
Dalam konteks inilah, masyarakat madinah adalah masyarakat yang beradab, masyarakat yang berprike-manusiaan, dan masyarakat yang memiliki tatanan yang dilandasi oleh nilai-nilai Islam. Inilah yang menjadi keyakinan bahwa masyarakat di Madinah adalah masyarakat yang bertamaddun dan beradab, tidak saja sesama muslim, tetapi dengan non muslim pun, mereka dilindungi dan dipelihara. Orang-orang Israil Bani Nadhir dan Bani Qainua sangat dihormati di dalam masyarakat Madinah yang dibangun Nabi Muhammad saw. Pergaulan yang amat baik dengan kalangan non muslim dibangun secara toleran dengan memiliki hak yang sama dengan orang-orang muslim.[16]
Dengan demikian, pergaulan antar-agama di dalam satu komunitas masyarakat madani adalah pergaulan yang dilandasi oleh semangat menghargai dan menjaga kesatuan (integritas) bersama, tanpa melanggar hak dan kewajiban bersama. Inilah prinsip masyarakat madani yang dibangun dengan mengedepankan komitmen dan integritas bersama dalam membangun kesatuan umat yang maju.
Selain itu, dalam masyarakat Madinah, Nabi Muhammad saw. mengajarkan kepada umatnya untuk mencintai saudaranya yang seiman sebagaimana mencintai diri sendiri. Karena itu, orang-orang muslim di Madinah yang memiliki kelebihan harta membagi sebagian hartanya kepada kaum Muhajirin yang baru datang dari Mekkah. Hal ini disebabkan kuatnya iman yang ditanamkan Nabi Muhammad saw..
Pengorbanan yang telah diberikan kaum Anshor ini merupakan komitmen dasar mereka dalam beragama yang sejati. Karena itulah, dalam waktu yang relatif singkat, umat Islam di Madinah dapat menjadi komunitas yang solid dan kuat, meskipun berbeda-beda suku yang saat itu rentan terhadap konflik, bahkan peperangan.[17]
Demikian juga, kepada orang-orang Yatsrib yang telah beriman, Nabi Muhammad saw. mengadakan perjanjian (bai’at) Aqabah dikala 73 orang laki-laki dan wanita datang haji di Mina. Orang-orang  Yatsrib yang dibai’at ini menjadi modal dasar bagi Nabi Muhammad saw. dan orang-orang Muhajirin dalam membentuk masyarakat madinah yang sejati.
Ikatan bentuk kesetiaan kepada Nabi Muhammad saw. Nabi Muhammad saw. adalah wujud dari pembelaan terhadap Islam, dengan tetap menjaga loyalitas di tengah gelombang hasutan orang-orang musyrik yang menginginkan pudarnya kesatuan umat Islam. Inilah pentingnya kesatuan umat dalam suatu komunitas yang majemuk.[18]
Dalam konteks ini, secara konseptual, kesatuan umat telah banyak diintrodusir oleh al-Quran, seperti kata ummatan wahidah. Allah SWT berfirman yang artinya: “Dan kami telah turunkan kepadamu al-Qur’an dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadanya. Untuk tiap-tiap umat di antara kamu. Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allahlah kembali kepadamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu”. (Q.S. al-Maidah: 48).
Kemudian, juga kata khairu ummat, sebagaimana firman Allah SWT yang artinya: “Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah.sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik”. (Q.S. Ali Imran:110). Inilah konsep Islam tentang masyarakat madani yang satu dan berkesatuan dalam barisan yang kuat. Semuanya berjalan saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan antara satu dengan lainnya.

b. Beberapa Titik Temu

    Berbicara mengenai masyarakat sipil, tentu kita akan mengacu pula pada masyarakat madani, karena biar bagaimana pun masyarakat madani merupakan contoh dan langkah konkrit masa Nabi untuk mewujudkan harapan masyarakat sipil masa kini. Bukanlah suatu kebetulan bahwa wujud nyata masyarakat madani untuk pertama kalinya dalam sejarah umat manusia merupakan hasil usaha Nabi Muhammad saw. yaitu tindakan beliau yang mengganti kota Yatsrib menjadi Madinah. Dengan tindakan itu, Nabi Muhammad saw. telah merintis dan memberi teladan kepada umat manusia dalam membangun masyarakat madani, yaitu masyarakat yang berperadaban, karena tunduk dan patuh kepada ajaran kepatuhan yang dinyatakan dalam supremasi hukum dan peraturan. Masyarakat madani pada hakikatnya adalah reformasi total terhadap masyarakat tak kenal hukum, seperti Arab Jahiliyah, dan terhadap supremasi kekuasaan pribadi seorang penguasa yang selama itu menjadi pengertian umum tentang negara.
Dasar-dasar masyarakat beradab yang diletakkan Nabi itu kemudian dikembangkan oleh al-Khulafa al-Rasyidun, membentuk pemerintahan system kekhalifahan. Sistem itu sendiri dimulai dengan ijtihad politik Umar bin Khattab dengan inisiatifnya untuk meng-angkat Abu Bakar al-Shiddiq sebagai “Pengganti Rasul”.
 Inisiatif Umar itu memang tidak luput dari kecaman sebagian sahabat Nabi dengan tuduhan sebagai tindakan ceroboh, tapi Umar membelanya sebagai suatu tindakan mendesak untuk menyelamatkan masyarakat Islam yang baru tumbuh dari bahaya perpecahan yang sedang mengancam. Umar dengan penuh keyakinan melakukan inisiatif itu sebagai kelanjutan wujud pelaksanaan cita-cita masyarakat madani yang diteladankan oleh Nabi Muhammad saw..
Hasilnya adalah suatu tatanan sosial-politik yang menurut Robert N. Bellah sangat modern, bahkan ia katakan terlalu modern oleh Mu’awiyah, meninggalkan pelaksanaan penuh tatanan Islam itu dan kembali ke tatanan pra-Islam.[19]  Segi-segi moder-nitas Madinah itu menurut Robert N. Bellah ialah. “Tingkat yang tinggi dalam komitmen, keterlibatan dan partisipasi yang diharapkan dari seluruh jajaran anggota masyarakat, dan kecakapan pribadi yang dinilai atas dasar pertimbangan yang bersifat universal dan dilambangkan dalam percobaan untuk melembagakan puncak kepemimpinan yang tidak bersifat keturunan”[20] Karena itu, kata Bellah lebih lanjut, Madinah merupakan “Suatu model untuk bangunan masyarakat nasional modern yang lebih baik daripada yang dapat diimajinasikan” dan menjadi “contoh sebenarnya bagi nasionalisme partisipatoris yang egaliter”.[21]
Yang jelas, wacana masyarakat madani agaknya memiliki kesamaan visi dalam konteks kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Artinya, konsep masyarakat madinah yang dibangun oleh Nabi Muhammad  saw.  sangat layak untuk dijadikan teladan. Hal ini mengingat masyarakat kita, khususnya di Indonesia akhir-akhir ini, banyak menunjukkan tiadanya kesejatian dan ketulusan dalam mewujudkan nilai-nilai bersama. Misalnya; berkenaan dengan persoalan pluralisme, masyarakat kita masih menunjukkan pemahaman yang kurang.
Dalam hal ini, paham kemaje-mukan masyarakat atau  pluralisme tidak cukup hanya dengan sikap mengakui dan menerima kenyataan masyarakat yang majemuk. Tetapi, harus disertai dengan sikap yang tulus untuk menerima kenyataan itu sebagai sesuatu yang positif. Dari sini, konstruksi awal yang dibangun Nabi Muhammad saw. di Madinah adalah cikal bakal dari terbentuknya masyarakat sipil yang sejati. Sebab, Nabi mengajarkan prisnip-prinsip dasar bermasyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, keadaban, musyawarah, kebenaran, keterbukaan, toleransi dan semangat membangun kerjasama sosial - religius antar -masyarakat.
Keteladanan Nabi Muhammad saw. dalam membangun masyarakat Madinah, yang kemudian melahirkan konsep politik berupa negara Madinah, adalah konsep yang realistis untuk dikem-bangkan di tengah masyarakat Indonesia. Dalam hal ini, bagaimana membangun masyarakat yang memiliki landasan tauhid (teologis) yang kuat di tengah masyarakat yang majemuk. Fondasi dasar ini diharapkan dapat menjadi landasan teologis - historis bagi terbentuknya masyarakat sipil di Indonesia.

4.         Konsep Masyarakat Sipil Menurut Islam

Masyarakat Madani adalah masyarakat yang beradab, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, serta masyarakat yang maju dalam penguasaan ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Itu tadi pengertian umum dari masyarakat madani, berikut ini ada beberapa pengertian masyarakat madani menurut para ahli :
a.  Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, masyarakat madani adalah masyarakat yang menjunjung tinggi norma, nilai-nilai, dan hukum yang ditopang oleh penguasaan teknologi yang beradab, iman dan ilmu.
  1. Menurut Syamsudin Haris, masyarakat madani adalah suatu lingkup interaksi sosial yang berada di luar pengaaruh negara dan model yang tersusun dari lingkungan masyarakat paling akrab seperti keluarga, asosiasi sukarela, gerakan kemasyarakatan dan berbagai bentuk lingkungan komunikasi antar warga masyarakat.
  2. Menurut Nurcholis Madjid, masyarakat madani adalah masyarakat yang merujuk pada masyarakat Islam yang pernah dibangun Nabi Muhammad SAW di Madinah, sebagai masyarakat kota atau masyarakat berperadaban dengan ciri antara lain : egaliteran(kesederajatan), menghargai prestasi, keterbukaan, toleransi dan musyawarah.
  3. Menurut Ernest Gellner, Civil Society atau Masyarakat Madani merujuk pada mayarakat yang terdiri atas berbagai institusi non pemerintah yang otonom dan cukup kuat untuk dapat mengimbangi Negara.
  4. Menurut Cohen dan Arato, Civil Society atau Masyarakat Madani adalah suatu wilayah interaksi sosial diantara wilayah ekonomi, politik dan Negara yang didalamnya mencakup semua kelompok-kelompok sosial yang bekerjasama membangun ikatan-ikatan sosial diluar lembaga resmi, menggalang solidaritas kemanusiaan, dan mengejar kebaikan bersama (public good).
  5. Menurut Muhammad AS Hikam, Civil Society atau Masyarakat Madani adalah wilayah-wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan antara lain kesukarelaan (voluntary), keswasembadaan (self-generating), keswadayaan (self-supporing),dan kemandirian yang tinggi berhadapan dengan negara, dan keterikatan dengan norma-norma dan nilai-nilai hukum yang diikuti oleh warganya.
  6. Menurut M. Ryaas Rasyid, Civil Society atau Masyarakat Madani adalah suatu gagasan masyarakat yang mandiri yang dikonsepsikan sebagai jaringan-jaringan yang produktif dari kelompok-kelompok sosial yang mandiri, perkumpulan-perkumpulan, serta lembaga-lembaga yang saling berhadapan dengan negara.
Istilah masyaakat madani itu sebenarnya merujuk pada masyarakat Islam yang pernah dibangun nabi Muhammad di negeri Madinah. Perkataan Madinah dalam bahasa Arab dapat dipahami dari dua sudut pengertian. Pertama, secara konvensional kata madinah dapat bermakna sebagai “kota”, dan kedua, secara kebahasaan dapat berarti “peradaban”; mskipun di luar ata “madaniyah” tersebut, apa yang disebut peradaban juga berpadanan dengan kata “tamaddun” dan “hadlarah”.
Sebelumnya, apa yang dikenal sebagai kota madinah itu adalah daerah yang bernama Yatsrib. Nabi-lah yang kemudian mengubah namanya menjadi Madinah, setelah hijrah ke kota itu. Perubahan nama Yatsrib menjadi Madinah pada hakikatnya adalah sebuah proklamasi untuk mendirikan dan membangun masyarakat berperadaban di kota itu. Dasar-dasar masyarakat madani inilah, yang tertuang dalam sebuah dokumen “Piagam Madinah” yang didalamnya menyangkut antara lain wawasan kebebasan, terutama di bidang agama dan ekonomi, tanggung jawab social dan politik, serta pertahanan, secara bersama kota Madinah-lah, Nabi membangun masyarakat berperadaban berlandaskan ajaran Islam, masyarakat yang bertaqwa kepada Ketuhanan Yang Maha Esa. Semangat ketaqwaan yang dalam dimensi vertical untuk menjamin hidup manusia, agar tidak jatuh hina dan nista.
Penjelasan mengenai pengertian masyarakat madani sudah kita bahas, sekarang kita bahas ciri-ciri dari masyarakat madani itu sendiri.

5.  Ciri-Ciri Masyarakat Madani

1.      Menjunjung tinggi nilai, norma, dan hukum yang ditopang oleh iman dan teknologi.
2.      Mempunyai peradaban yang tinggi ( beradab ).
3.      Mengedepankan kesederajatan dan transparasi ( keterbukaan ).
4.      Free public sphere (ruang publik yang bebas)
Ruang publik yang diartikan sebagai wilayah dimana masyarakat sebagai warga negara memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik, warga negara berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul serta mempublikasikan pendapat, berserikat, berkumpul serta mempublikasikan informasi kepada publik.
6.    Demokratisasi
Menurut Neera Candoke, masyarakat sosial berkaitan dengan wacana kritik rasional masyarakat yang secara ekspisit mensyaratkan tumbuhnya demokrasi., dalam kerangka ini hanya negara demokratis yang mampu menjamin masyarakat madani. Demokratisasi dapat terwujud melalui penegakkan pilar-pilar demokrasi yang meliputi : 1) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) 2) Pers yang bebas 3) Supremasi hokum 4) Perguruan Tinggi 5) Partai politik
7.  Toleransi
Toleransi adalah kesediaan individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda. Toleransi merupakan sikap yang dikembangkan dalam masyarakat madani untuk menunjukan sikap saling menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh orang atau kelompok masyarakat yang lain yang berbeda.
 8.    Pluralisme
Pluralisme adalah sikap mengakui dan menerima kenyataan disertai sikap tulus bahwa masyarakat itu majemuk. Kemajemukan itu bernilai positif dan merupakan rahmat tuhan.
9.    Keadilan Sosial (Social justice)
Keadilan yang dimaksud adalah keseimbangan dan pembagian yang proporsional antara hak dan kewajiban setiap warga dan negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan.
10.   Partisipasi sosial
Partisipasi sosial yang benar-benar bersih dari rekayasa merupakan awal yang baik bagi terciptanya masyarakat madani. Partisipasi sosial yang bersih dapat terjadi apabila tersedia iklim yang memunkinkan otonomi individu terjaga.
11.  Supermasi hukum
Penghargaan terhadap supermasi hukum merupakan jaminan terciptanya keadilan, keadilan harus diposisikan secara netral, artinya tidak ada pengecualian untuk memperoleh kebenaran di atas hukum.

E. Masyarakat Sipil dan Konsep Ummat

Dalam Islam, makna civil society banyak diartikan sebagai ummat atau masyarakat madani. Secara umum dalam dunia pemikiran Islam, makna civil society lebih sering disepadankan dengan kata ummat karena beberapa hal. Pertama dilihat dari segi arti, ummat paling tidak mengandung tiga arti: (1) suatu golongan manusia (jama’ah), (2) setiap kelompok manusia yang dinisbatkan kepada seorang Nabi, dan (3) setiap generasi manusia sebagai satu umat. Salah satu pemikir Muslim yang konsen mengulas konsep ummat adalah Ali Syariati. Menurutnya, konsep ummat memiliki keunggulan muatan makna, yaitu makna kemanusiaan yang dinamis, bukan entitas beku dan statis. Ummat menurutnya berasal dari kata amma, artinya bermaksud dan berniat keras.[22] Pengertian ini memuat tiga makna, yaitu gerakan, tujuan dan ketetapan hati yang sadar.[23]
Dalam konteks ini, makna ummat memiliki tiga muatan. Pertama, konsep kebersamaan dalam arah dan tujuan.Kedua, konsep gerakan menuju arah dan tujuan tersebut. Ketiga, konsep keharusan adanya pemimpin dan petunjuk kolektif.
Dengan demikian, konsep ummat berarti “kumpulan manusia, di mana para anggotanya memiliki tujuan yang sama, satu sama lain bahu membahu, bergerak menuju cita-cita bersama, berdasarkan kepemimpinan bersama”.[24]
Ummat adalah konsep komperhensif yang mengandung banyak makna. Misalnya saja, pertama, bermakna binatang yang ada di bumi atau burung yang terbang dengan dua sayapnya. Allah SWT berfirman  yang artinya: “Dan tiadalah binatang-binatang yang ada di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan umat-umat (juga) seperti kamu. Tiadalah Kami alpakan sesuatupun di dalam al-Kitab, kemudian kepada Tuhanlah mereka dihimpun”. (Q.S. al-An’am (6): 38).
Kedua, konsep ummat juga bisa bermakna makhluk jin, sebagaimana firman Allah SWT. yang artinya:
 “Mereka itulah orang-orang yang telah pasti ketetapan (azab) atas mereka bersama umat-umat yang telah berlalu sebelum mereka dari jin dan manusia. Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang merugi”. (Q.S. al-Ahqaf: 18).
Ketiga, ummat bisa bermakna waktu atau imam, sebagaimana firman Allah SWT: yang rtinya: “Sesungguhnya Ibrahim adalah seorang iman yang dapat dijadikan teladan lagi patuh kepada Allah dan hanif. Dan sekali-kali bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan (Tuhan)”. (Q.S. al-Nahl: 120).
Keempat, ummat bisa bermakna agama, sebagaimana firman Allah SWT yang artinya: “Sesungguhnya (agama tauhid) ini adalah agama kamu semua; agama yang satu dan Aku adalah Tuhanmu, maka sembahlah Aku”. (Q.S. al-Anbiya: 92). Dan firman-Nya yang artinya: “Sesungguhnya (agama tauhid) ini, adalah agama kamu semua, agama yang satu, dan Aku adalah Tuhanmu, maka bertakwalah kepada-Ku”. (Q.S. al-Mukminun: 52).
Adapun, penggunaan kata ummat atau umam dalam al-Quran yang khusus ditujukan kepada manusia memiliki beberapa pengertian. Pertama, bermakna setiap generasi yang kepada mereka diutus seorang Nabi atau Rasul. Misalnya saja, surat al-Nahl ayat 36. Allah SWT berfirman  yang artinya:
 Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan). “Sesungguhnya Allah (saja), dan jauhilah Thaghut itu”, maka di antara umat itu ada orang-orang yang diberi petunjuk oleh Allah dan ada pula di antaranya orang-orang yang telah pasti kesesatan baginya. Maka berjalanlah kamu di muka bumi dan perhatikanlah bagaimana kesudah-an orang-orang yang mendustakan (rasul-rasul)”. (Q.S. al-Nahl: 36).
Kedua, bermakna golongan manusia yang menganut agama tertentu, seperti umat Yahudi, umat Nasrani dan umat Islam. Allah SWT berfirman yang artinya: “Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah.sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik”. (Q.S. Ali Imran: 110).
Ketiga, bermakna seluruh makhluk manusia sebagai umat yang satu, sebagaimana firman-Nya dalam surat al-Baqarah ayat 213, yang artinya: “Manusia itu adalah umat yang satu. (Setelah timbul perselisihan), maka Allah mengutus para nabi, sebagai pemberi kabar gembira dan pemberi peringatan, dan Allah menurunkan bersama mereka Kitab dengan benar, untuk memberi keputusan di antara manusia tentang perkara yang mereka perselisihkan. Tidaklah berselisih tentang Kitab itu melainkan orang yang telah didatangkan kepada mereka Kitab, yaitu setelah datang kepada mereka keterangan-keterangan yang nyata, karena dengki antara merka sendiri. Maka Allah memberi petunjuk orang-orang yang beriman kepada kebenaran tentang hal yang mereka perselisihkan itu dengan kehendak-Nya. Dan Allah selalu memberi petunjuk orang yang dikehendaki-Nya kepada jalan yang lurus”. (Q.S. al-Baqarah: 213).
Keempat, bermakna bagian dari masyarakat yang mengemban fungsi tertentu, yaitu menegakkan kebaikan dan menghindari kemungkaran. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT: yang artinya: “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, meyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung”. (Q.S. Ali Imran: 104).
Jadi ummat itu sendiri bisa diartikan sebagai masyarakat yang memiliki tujuan yang sama, satu sama lain bahu membahu, bergerak menuju cita-cita bersama, berdasarkan kepemim-pinan bersama. Dari sini, ummat merupakan sebuan entitas yang memiliki karakter etis, berupa kecendrungan kepada sifat-sifat utama.
Entitas itu memilki fungsi dan tugas profetik-transformatif, yakni menyeru-kan kebaikan dan mencegah kemungkaran. Dalam hal ini, ummat yang juga bisa diartikan sekelompok tertentu dalam masyarakat, bisa berupa organisasi, pemerintah, atau negara, sebagai bagian dari masyarakat.
Dalam, Piagam Madinah,[25] ummat menjadi prinsip kunci untuk memahami komunitas warga madinah. Konsep inilah yang menjadi perekat utama masyarakat Madinah saat itu. Aplikasi ummat dalam masyarkaat madinah sarat dengan visi etis kehidupan berma-syarakat, seperti toleransi, solidaritas sosial, persamaan dan sebagainya. Ummat juga memiliki fungsi kontrol untuk menyeru kebaikan dan mencegah kemungkaran.
Ummat merupakan identitas bersama yang menjadi pijakan kerja sama antarberbagai kelompok sosial dalam konfigurasi pluralistik. Pasal (1) Piagam ini menyatakan bahwa kaum muslim dan mukmin dari kalangan Quraisy dan Yatsrib serta orang yang mengikuti, bergabung dan berjuang bersama mereka adalah satu ummat.[26] Dengan kata lain, pasal ini menyebutkan ummat secara eksklusif yang didasari oleh persamaan akidah, dan biasanya dibatasi hanya satu agama.
Sementara pada Pasal (25), ummat lebih diorientasikan pada makna atau cakupan yang lebih luas. Dalam hal ini, kesatuan ummat disatukan oleh kesamaan kemanusiaan dan kesamaan kepentingan sosial, politik dan ekonomi.[27] Namun demikian, baik kaum muslim ataupun kaum Yahudi yang hidup bersama di Madinah memikul tugas, kewajiban dan hak yang sama. Usaha pembentukan kesatuan sosial berdasarkan perekat kemanusiaan yang melewati batas agama, suku dan ras, jelas merupakan terobosan politik dan kultur yang luar biasa pada masa itu.
Dengan demikian, ada relevansi yang kuat dan mendasar antara wacana masyarakat sipil dengan konsep ummat yang tertuang dalam al-Quran. Prinsip-prinsip normatif dalam dalam konsep ummat, seperti kecenderungan kepada nilai utama, semangat amar makruf dan nahi munkar, keadilan, persamaan dan sebagainya, memiliki ruang yang luas dalam wacana masyarakat sipil.[28] Sebaliknya, gagasan-gagasan dasar masyarakat sipil, seperti otonomi masyarakat, perimbangan kekuasaan, mekanisme kontrol, kedaulatan rakyat, partisipasi politik, pluralisme dan sebagainya, memiliki sinergi dengan konsep ummat.[29]
Dari sini, kedua gagasan atau konsep tersebut bisa dikembangkan secara simbiotik dan terpadu untuk mewujudkan tatanan bersama kehi-dupan negara dan masyarakat yang adil, terbuka dan demokratis. Misalnya saja, model masyarakat sipil (civil society) di Eropa Timur, bisa menyumbangkan strategi demokrasi di bawah kungkungan penguasa totaliter. Sementara konsep ummat model negara madinah, bisa menu-turkan pengalaman demokratisasi di tengah masyarakat yang penuh konflik internal.[30] Di tingkat praktis, wacana masyarakat sipil bisa memberikan nuansa inklusif dan otonom bagi penerapan konsep ummat yang berpotensi eksklusif itu. Sementara konsep ummat bisa memberikan nuansa spiritual, transendental dan berperadaban bagi penerapan konsep masyarakat sipil yang cenderung sekuler dan berpotensi tercabik-cabik oleh kepentingan materi-duniawi.[31]
Pola hubungan antara ummat dengan penguasanya cukup unik. Prinsip yang ditekankan atas ummat, menurut Thahir Azhari, adalah prinsip  ketaatan rakyat, bukan kedaulatan rakyat.[32] Kedua prinsip ini dalam praktiknya tidak bertentangan. Keduanya hanya berbeda titik tekan. Prinsip kedaulatan rakyat lebih mengedepankan sisi hak rakyat sebagai pemilik kedaulatan. Sedangkan, prinsip keataatan rakyat lebih mengedepankan sisi kewajiban rakyat untuk taat pada penguasa. Namun, ketaatan itu bukan mutlak tanpa batas. Rakyat wajib taat sepanjang pemerintahnya adil  dan tidak maksiat kepada Tuhan.  Konsekuensinya, rakyat berhak mengoreksi penguasa, bahkan memberhentikannya. Sebaliknya, penguasa yang berhak menikmati ketaatan rakyatnya  itu, juga wajib menjamin kemaslahatan rakyat.[33]
Bagaimanapun, penjabaran konsep ummat, sebagai identitas empirik dalam kesatuan sosial politik negara madinah, merupakan implementasi nilai-nilai normatif dalam al-Quran. Hal ini mengingat pelopor penjabaran konsep tersebut adalah seorang utusan Allah, Muhammad SAW. Pancaran nilai Islam dan kepiawaian Muhammad SAW itulah yang turut menyebabkan suksesnya pembentukan negara Madinah. Sebab, untuk menyatukan tatanan yang plural diperlukan seorang pemimpin yang berwibawa, profesional dan bisa memberi teladan.
Agaknya, konsep ummat perlu dikembangkan dalam khasanah politik berbangsa dan bernegara saat ini. Meskipun gagasan-gagasan kerakyatan mulai dikembangkan, tetapi analisis terhadap konsep ini masih belum maksimal. Padahal, konsep ini sangat strategis dijadikan acuan dalam mengembangkan sistem politik negara, khususnya di Indonesia. Hal ini penting guna mengimbangi dan menyemarakkan wacana baru dalam kehidupan berdemokrasi, selain wacana masya-rakat sipil yang akhir-akhir ini kian marak di kawasan dunia. Dari sinilah, konsep ummat akan menjadi komponen penting dalam penguatan masyarakat sipil.
Kesimpulan
Masyarakat sipil di Indonesia mengalami penerjemahan yang berbeda-beda dengan sudut pandang yang berbeda seperti masyarakat madani, masyarakat sipil, masyarakat kewarganegaraan, civil society.
Sebagai kesatuan sosial, masyarakat sipil merupakan kumpulan manusia yang secara individual mengejawantahkan perilakunya berdasarkan moralitas keagamaan, baik dalam proses intraksi antar individu maupun secara kolektif.
Masyarakat sipil menurut Islam  adalah sebuah masyarakat dimana penegasan mengenai pentingnya nilai-nilai kemanusiaan yang berlandaskan agama adalah sebagai syarat mutlak dalam perkembangan dan pertumbuhannya.
Beradasarkan pentingnya moralitas agama itulah, tampaknya demokrasi bukanlah syarat yang mencukupi untuk membangun masyarakat madani. Jika masyarakat sipil dipahami sebagai syarat demokrasi, maka terbentuknya institusi-institusi sosial yang otonom pada gilirannya hanya akan menjadi malapetaka berupa konflik-konflik sosial dan politik yang berbahaya, apabila setiap individu di dalamnya tidak bersedia saling menunjukkan toleransi, termasuk dalam hubungan antar agama, suku, asosiasi-asosiasi masyarakat lainnya. Disinilah eksistensi masyarakat madani, karena itu, perilakunya harus mencerminkan keberadaban. Setiap individu dan kelompok dituntut saling menghargai perbedaan, tanpa merusak integrasi kehidupan.















B.       REFERENSI

Asrori S. Karni, Civil Society dan Ummat; Sintesa Rumah Demokrasi, (Jakarta: LOGOS, 1999),
Azhary Tahir Muhammad, Negara Hukum; Suatu Studi tentang Prinsip-prinsipnya dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini, (Jakarta: Bulan Bintang, 1991),
Hamidullah, First Written Constitu-tions in the World, (Lahore: t.tp., 1958),
Hisyam Ibn, Sirat al-Nabawiyah, (Mesir: Mustafa Bab al-Halabi), Jilid II,
M. Din Syamsuddin, Problem Pembentukan Masyarakat Madani, dalam Firdaus Efendi (ed.),
Ma’luf Louis, al-Munjid fi al-Lughat wa al-‘Alam, (Beirut: Dar al-Masyriq, 1986),
Madjid Nurcholis, Cita-cita Politik Islam Era Reformasi, Makalah, Paramadina, 1999.
Moeslim Aboud Alma’ani, Masyarakat Madani dan Masyarakat Madinah, dalam Firdaus Effendi (ed.),
Munawwir Warson Ahmad, Kamus AL-Munawwir: Kamus Arab Indonesia, (Surabaya: Pustaka Progressif, 1997),
Nurcholish Madjid, Agama dan Negara dalam Islam, dalam Budhy Munawar-Rachman (ed.)
Nurcholish Madjid, Menuju Masyarakat Madani, dalam Jurnal Ulumul Qur’an, Edisi 2/VII/1996,
Robert N. Bellah, ed., Beyond Belief, (New York: Harper & Row, edisi paperback, 1976),
Suma Amin Muhammad, Otoritas  Hukum dalam Masyarakat Madani, dalam Firdaus Effendi (ed.),
Syariati Ali, Ummat dan Imamah Suatu Tinjauan Sosiologis, (Bandung: Pustaka Hidayah, 1989),
Syati Bintu Aisyah, Manusia dalam Perspektif al-Quran (Terj.), (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1999 ),
Wahid Abdurrahman, Universalisme Islam dan Kosmopolitanis-me Peradaban Islam, dalam Budhy Munawar Rahman (Ed.), Kontekstualisasi Doktrin Islam dalam Sejarah, (Jakarta, Paramadina, 1994),.


[1] Abdurrahman Wahid, “Univer-salisme Islam dan Kosmopolitanis-me Peradaban Islam”, dalam Budhy Munawar Rahman (Ed.), Kontekstualisasi Doktrin Islam dalam Sejarah, (Jakarta, Paramadina, 1994), Cet. Ke-1, h. 545.
[2] Ibid. , h. 546
       [3] Nurcholis Madjid, “ Cita-cita Politik Islam Era Reformasi”, Makalah, Paramadina, 1999.
        [4] Nurcholish Madjid, “Agama dan Negara dalam Islam”, dalam Budhy Munawar-Rachman (ed.), op.cit., h. 593
        [5] Ibid., h. 594
            [6] M. Din Syamsuddin, “Problem Pembentukan Masyarakat Madani”, dalam Firdaus Efendi (ed.), ., h. 273-275.

[7] Aisyah Bintu Syati, Manusia dalam Perspektif al-Quran (Terj.), (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1999 ), h. 62
[8] Muhammad Amin Suma, “Otoritas  Hukum dalam Masyarakat Madani”, dalam Firdaus Effendi (ed.), op.cit., h. 101-102.
[9] Dalam riwayat lain, disebutkan bahwa Zubair mengadu kepada Nabi SAW tentang pertengkarannya dengan seseorang, Nabi SAW memutuskan bahw Zubairlah yang menang. Maka berkata orang itu: “Ia memutuskan demikian karena Zubair itu kerabatnya, yaitu anak bibi Nabi SAW.” Maka, turunlah yaat di atas sebagai penegasan bahwa seseorang yang eriman hendaknya tunduk kepada keputusan Allah dan Rasul-Nya. (diriwayatkan oleh Thabrani di dalam kitabnya “al-Kabir” dan al-Humaidi di dalam musnadnya yang bersumber dari Ummu Salamah). Lihat ibid., h. 104.
[10]  Ibid., h. 106.
[11] Asrori S. Karni, Civil Society dan Ummat; Sintesa Rumah Demokrasi, (Jakarta: Logos, 1999), h. 107
[12] Para ahli politik Barat melahirkan istilah “civil society” sebagai pengimbang dominasi negara. Sedang para ahli politik Indonesia lebih suka menggunakan istilah aslanya, civil society, terutama kesulitan mencarikan istilah yang tepat. Lihat tulisan Abdurrahman Wahid dalam artikelnya “Islam dan Pemberdayaan Civil Society”, dalam Halawah (Juli 1998).
[13] Nurcholish Madjid, “Menuju Masyarakat Madani”, dalam Jurnal Ulumul Qur’an, Edisi 2/VII/1996, h. 51.
[14] Ibid.
[15] Hamidullah, First Written Constitu-tions in the World, (Lahore: t.tp., 1958), hal. 245.
[16] Moeslim Aboud Alma’ani, “Masyarakat Madani dan Masyarakat Madinah”, dalam Firdaus Effendi (ed.),  h. 246.
[17] Ibid., h. 246-247.
[18] Ibid., h. 247-248.
[19] Robert N. Bellah, ed., “Beyond Belief”, (New York: Harper & Row, edisi paperback, 1976), h. 150-151.
[20] Ibid.
[21] Ibid.
[22] Ali Syariati, Ummat dan Imamah Suatu Tinjauan Sosiologis, (Bandung: Pustaka Hidayah, 1989), h. 50.
[23] Ibid. Lihat pula Ahmad Warson Munawwir, Kamus AL-Munawwir: Kamus Arab Indonesia, (Surabaya: Pustaka Progressif, 1997), h. 39. Lihat Pula Louis Ma’luf, al-Munjid fi al-Lughat wa al-‘Alam, (Beirut: Dar al-Masyriq, 1986), h. 17.
[24] Ali Syariati, Ummat dan., h. 52.
[25] Teks Piagam Madinah dan terjemahan Indonesianya bisa dilihat dalam bukunya Ahmad Sukardja, Piagam Madinah dan Undang-Undang Dasar 1945; Kajian Perbandingan tentang Dasar Hidup Bersama dalam Masyarakat Majemuk, (Jakarta: UI-Press, 1995), h. 47.
[26] Lihat Ibn Hisyam, Sirat al-Nabawiyah, (Mesir: Mustafa Bab al-Halabi), Jilid II, h. 147-150.
[27] Ibid.
[28] Asrori S. Karni, , h. 111.
[29] Ibid., h. 112
[30] Ibid., h. 113
[31] Ibid.
[32] Lihat Muhammad Tahir Azhary, Negara Hukum; Suatu Studi tentang Prinsip-prinsipnya dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini, (Jakarta: Bulan Bintang, 1991), h. 119, 127-129.
[33] ibid
<�>&Yn<���� class=MsoNoSpacing style='margin-left:36.0pt;text-align:justify;text-indent: -36.0pt'> 
Ali, A. Mukti., Ijtihad, Dalam Pandangan Muhammad abduh, Ahmad Dahlan dan Muhammad Iqbal, Jakarta: Bulan Bintang 1990

Asrohah, Harun., Sejarah Pendidikan Islam, Jakarta: Logos, 1999

Azizy Qodri, Melawan Globalisasi, Reinterpretasi Ajaran Islam, 2003

Azra, Azyumardi., Pendidikan Islam: Transisi dan Modernisasi Menuju Milinium Baru,  Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 2000

Bakar, M Yunus Abu., Pengaruh Paham liberal dan Neoliberal terhadap Pendidikan Islam di Indonesia, Ponorogo: Darussalam, 2012

Danim, Sudarman., Agenda Pembaharuan Sistem Pendidikan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2003

Daulay, Haidar Putra., Sejarah Pertumbuhan dan Pembaharuan Pendidikan Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2007

Ensiklopedi Islam, Jakarta: Penerbit Ichtiar Baru Van Hoeve, 1986

Esposito, John L. Ensiklopedi Oxford, Dunia Islam Modern, (terj.), Bandung: Penerbit Mizan, 2001

Fadjar, A. Malik., Visi Pembaharuan Pendidikan Islam, Jakarta: LP3NI. 1998

Faisal, Jusuf Amir. Reorientasi Pendidikan Islam, Gema Insani Press, Jakarta, 1995

Gibb, HAR. Modern Trends In Islam, New York: Octagon Book, 1978

Hidayat, Komaruddin., Agama Masa Depan: Perspektif Filsafat Perennial, Jakarta: Paramadina, 1995

Ja’far, Syah Idris Ahmad Farid., (ed), Perspektif Muslim Tentang Perubahan Sosial, Terjemahan, Budiman: Bandung. 1988

Jasin, Anwar., “Kerangka Dasar Pembaharuan Pendidikan Islam: Tinjauan Filosofis”, Makalah Seminar Nasional, Jakarta, 1985

Kuntowijoyo, Pengantar Ilmu Sejarah, Yogyakarta: Yayasan Bintang Budaya, 1995

Locke, John, Some Thoughts Concerning Education, 1963

Lubis, M. Solly, Umat Islam Dalam Globalisasi, Jakarta: Gema Insani Press. 1997

Muhadjir, Noeng., “Sistem Penyelenggaraan Pendidikan Islam Dalam Persepektif Modern” Makalah Seminar Internasional Modernisasi Pendidikan Islam, Sistem Metodologi dan Materi di Pondok Modern Gontor, 31 Agustus 1996

Mulyasa, Dedi., Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, Bandung: Rosda, 2007

Nata, Abuddin., Kapita Selekta Pendidikan Islam, Bandung: Angkasa, 2003

Qodri, Azizy., Melawan Globalisasi, Reinterpretasi Ajaran Islam, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2003

Qomar, Mujamil, Epistemologi Pendidikan Islam, Jakarta: Erlangga,  2005

Siradj, Sa’id Aqiel., Khazanah Pemikiran Islam dan Peradaban Modern: Pesantren Masa Depan,  Wacana Pemberdayaan dan Transformasi Pesantren, Bandung: Pustaka Hidayah, 1999

Soroyo, Antisipasi Pendidikan Islam dan Perubahan Sosial, Tiara Wacana, Yogya, 2000

Tafsir, A., Cakrawala Penididikan Islam, Bandung: Mimbar Pustaka, 2004

Tafsir, Ahmad., Filsafat Umum, Akal dan Hati Sejak Thales Sampai Capra, Bandung: Rosda, 2008

Tilaar, H.A.R. Beberapa Agenda Reformasi Pendidikan Islam dalam Perspektif Abad 21, Magelang: Tera Indonesia, 1998

Usa, Muslim., Pendidikan Islam di Indonesia antara Cita dan Fakta, Tiara Wacana, Yogyakarta, 1991

Yusril Ihza Mahendra, “Studi Islam di Timur dan Barat dan Pengaruhnya terhadap Pemikiran Islam Indonesia”, Jurnal Ulumul Qur'an, No. 3 Vol. 5 Tahun 1994

Jurnal, Laman dan Web

Antara News, diakses pada tanggal   30 April 2014

http://birokrasi.kompasiana.com, diakses tanggal 2 Januari 2014

http://kamusbahasaindonesia.org/reformasi/mirip, diakses tanggal 20 Desember 2014

http://nasional.kompas.com, diakses tanggal 2 Januari 2014.,

http://pendis.kemenag.go.id, diakses pada tanggal 28 Desember 2014

http://pjjpgsd.dikti,, diakses pada tanggal  5 September 2014.

http://www.merdeka.com, diakses tanggal 2 Januari 2014

http://www.uny.ac.id/berita/uny, diakses tanggal 29 Desember 2014

Khamami Zada, “Orientasi Studi Islam di Indonesia Mengenal Pendidikan Kelas Internasional di Lingkungan PTAI”, Istiqro: Jurnal Penelitian  Direktorat Perguruan Tinggi Agama Islam, Dirjen Kelembagaan Agama Islam RI,  Vol, VI/No. O2/2003, Jakarta: Departemen Agama Republik Indonesia, 2003

Republika, diakses pada tanggal  28 April 2014



[1] John L. Esposito, Ensiklopedi Oxford, Dunia Islam Modern, (terj.), (Bandung: Penerbit Mizan, 2001), h. 345.
[2] Ensiklopedi Islam, (Jakarta: Penerbit Ichtiar Baru Van Hoeve, 1986), h. 42
[3] http://kamusbahasaindonesia.org/reformasi/mirip, diakses tanggal 20 Desember 2014
[4] H.A.R. Tilaar, Beberapa Agenda Reformasi Pendidikan Islam dalam Perspektif Abad 21, (Magelang: Tera Indonesia, 1998),  h. 25.
[5] Harun Asrohah, Sejarah Pendidikan Islam, (Jakarta : Logos, 1999), h. 169
[6] Kuntowijoyo, Pengantar Ilmu Sejarah, (Yogyakarta: Yayasan Bintang Budaya. 1995),  h.17
[7] M. Solly Lubis, Umat Islam Dalam Globalisasi, ( Jakarta: Gema Insani Press. 1997), h 1997.
[8] Abuddin Nata, Kapita Selekta Pendidikan Islam, (Bandung: Angkasa, 2003), h.183
[9] Ahmad Tafsir, Filsafat Umum, Akal dan Hati Sejak Thales Sampai Capra, (Bandung: Rosda, 2008), h.24
[10] HR. al-Bukhari dalam Kitabul Jana`iz, Bab Ma Qila fi Auladil Musyrikin, dan Bab Idza Aslamash Shabiyyu fa Mata hal Yushalla ‘alaihi. Dan Muslim dalam Kitabul Qadar, Bab Ma’na Kullu Mauludin Yuladu ‘alal Fithrah.
[11] A. Tafsir, Cakrawala Penididikan Islam, (Bandung: Mimbar Pustaka, 2004), h. 2
[12] Dalam hal ini Abduh mengajak memahami agama Islam dengan mengikuti ulama-ulama salaf sebelum timbulnya perpecahan, untuk itu ummat Islam dalam usaha memahami ajaran Islam harus kembali kepada sumbernya yang pertama yaitu al-Qur’an dan as-Sunnah. Langkah selanjutnya adalah memperbaiki bahasa Arab dan memperbaiki pergaulan hidup ummat Islam khususnya bangsa Mesir, dengan menginsyafkan pemerintahan dan rakyat tentang hak dan kewajiban. Lebih lengkap lihat A. Mukti Ali, Ijtihad, Dalam Pandangan Muhammad abduh, Ahmad Dahlan dan Muhammad Iqbal (Jakarta: Bulan Bintang 1990); lihat juga HAR. Gibb, Modern Trends In Islam, (New York: Octagon Book, 1978), h.92
[13] Azyumardi Azra, Pendidikan Islam: Transisi dan Modernisasi Menuju Milinium Baru,  (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 2000), h. 64
[14]  M Yunus Abu Bakar, Pengaruh Paham liberal dan Neoliberal terhadap Pendidikan Islam di Indonesia, (Ponorogo: Darussalam, 2012), h.137
[15] M Yunus Abu Bakar, Pengaruh Paham....., h.138.
[16]Al-Djamali, Fadhil, Menerebas Krisis Pendidikan Dunia Islam. (Jakarta: PT. Golden Terayon  Press,1993), h.23
[17] Sedangkan John Dewey, seperti yang dikuti oleh A. Malik Fadjar mengatakan bahwa pendidikan merupakan suatu kebutuhan hidup (a necessity of life), sebagai bimbingan (a direction), sebagai sarana pertumbuhan (a growt) , yang mempersiapkan dan membukakan serta membentuk disiplin hidup. Pendidikan mengandung misi keseluruhan aspek kebutuhan hidup serta perubahan-perubahan terjadi. Lihat A. Malik Fadjar, Visi Pembaharuan Pendidikan Islam, (Jakarta: LP3NI. 1998),  h. 54
[18] Muslim Usa, Pendidikan Islam di Indonesia antara Cita dan Fakta, (Tiara Wacana, Yogyakarta, 1991), h. 11
[19] Azyumardi Azra, Pendidikan Islam Tradisi dan Modernisasi Menuju Melenium Baru, Logo (Macana Ilmu, Jakarta, 1999), h.57
[20] Jusuf Amir Faisal, Reorientasi Pendidikan Islam, (Gema Insani Press, Jakarta, 1995), h.23.
[21] Komaruddin Hidayat, Agama Masa Depan: Perspektif Filsafat Perennial, (Jakarta: Paramadina, 1995), h. 114
[22] Noeng Muhadjir, Sistem Penyelenggaraan Pendidikan Islam Dalam Persepektif Modern Makalah Seminar Internasional Modernisasi Pendidikan Islam, Sistem Metodologi dan Materi di Pondok Modern Gontor, 31 Agustus 1996
[23] Beberapa contoh kasus yang sedang diselidiki dan disidik oleh aparat hukum ialah pengadaan alat laboratorium komputer di Kampus Universitas Negeri Jakarta, lihat; http://birokrasi.kompasiana.com, diakses tanggal 2 Januari 2014; Kasus selanjutnya adalah korupsi proyek instalasi Informasi Teknologi (IT) perpustakaan Universitas Indonesia (UI), lihat http://nasional.kompas.com, diakses tanggal 2 Januari 2014., Kasus serupa juga terjadi pada level SD terdapat sebuah kasus yang melibatkan salah satu Kepala SDN Nursia Nainggolan di Nadeak Bariba, Kecamatan Ronggur Nihuta, Kabupaten Samosir, dijatuhi hukuman setahun penjara pada sidang di Pengadilan Tipikor, Medan. Dia terbukti mengorupsi dana BOS periode Juli 2009- Desember 2010 senilai Rp 30,7 juta. Selain hukuman penjara, Nursia juga dibebani hukuman denda sebesar Rp 50 juta subsider sebulan penjara, lihat http://www.merdeka.com, diakses tanggal 2 Januari 2014
[24] Sa’id Aqiel Siradj, Khazanah Pemikiran Islam dan Peradaban Modern: Pesantren Masa Depan,  Wacana Pemberdayaan dan Transformasi Pesantren, (Bandung: Pustaka Hidayah, 1999), h. 2
[25]  Dedi Mulyasa,  Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, (Bandung: Rosda, 2007), h.46
[26] Disarikan dari http://pjjpgsd.dikti,, diakses pada tanggal  5 September 2014.
[27] http://www.uny.ac.id/berita/uny, diakses tanggal 29 Desember 2014
[28] Sesuai dengan paradigma berfikir neoloberal, dalam kompetisi harus ada pemenang dan pecundang. Ketika ideologi kompetisi dijadikan basis pendidikan, output pendidikan hanya akan menghasilkan pemenang dan pecundang. Kita tidak sadar, ideologi kompetisi yang diciptakan neoliberal didesain untuk kepentingan pemenang. Karena yang mendesain, menyebarkan dan mendesakkan kepada publik adalah pemenang, yaitu mereka yang kuat secara ekonomi, politik, pendidikan dan modal. Di sini pertautan antara pengetahuan dan kekuasaan ala foucaltion atau pengetahuan dan kepentingan ala Habermas menjadi jelas.
[29] Ideologi kompetisi tidak pernah mempertanyakan secara kritis: mereka mereka kalah? Apakah mereka tidak mampu atau karena ada  faktor lain yang memuat mereka tidak bisa bersaing ? Tentu tidak adil dan tidak fair, anak yang sejak kecil mendapat pendidikan yang memadai dan elite bersaing dengan anak yang hanya sekolah di madrasah pelosok desa/ Karena, kompetisi mensyaratkan adanya kesetaraan dari partisipan yang berkompetisi.
[30] Kebijakan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Riatas perbandingan, lihat M Yunus Abu Bakar, Pengaruh Paham liberal dan Neoliberal terhadap Pendidikan Islam di Indonesia, h. 152
[31] Syah Idris Ja’far, Ahmad Farid (ed), Perspektif Muslim Tentang Perubahan Sosial., Terjemahan, (Budiman: Bandung. 1988) h. 146
[32] Azizy Qodri, Melawan Globalisasi, Reinterpretasi Ajaran Islam, 2003,  h. 121
[33] Khamami Zada, Orientasi Studi Islam di Indonesia Mengenal Pendidikan Kelas Internasional di Lingkungan PTAI”, Istiqro: Jurnal Penelitian  Direktorat Perguruan Tinggi Agama Islam, Dirjen Kelembagaan Agama Islam RI,  Vol, VI/No. O2/2003, (Jakarta: Departemen Agama Republik Indonesia, 2003, h.12
[34] Azra, Azyumardi, Pendidikan Islam Tradisi dan Modernisasi Menuju Milenium Baru, (Jakarta:Logos Wacana Ilmu, 1999), h.23
[35] Sudarman Danim, Agenda Pembaharuan Sistem Pendidikan. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2003), h. 64
[36] M. Solly Lubis, Umat Islam Dalam Globalisasi, (Jakarta: Gema Insani Press. 1997), h.35
[37] Republika, diakses pada tanggal  28 April 2014
[38] Antara News, diakses pada tanggal   30 April 2014
[39] http://pendis.kemenag.go.id, diakses pada tanggal 28 Desember 2014
[40] Khamami Zada, “Orientasi Studi Islam di Indonesia Mengenal Pendidikan Kelas Internasional di Lingkungan PTAI”, Istiqro: Jurnal Penelitian  Direktorat Perguruan Tinggi Agama Islam, Dirjen Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama RI,  Vol, VI/No. O2/2003, (Jakarta: Departemen Agama Republik Indonesia, 2003), h.1.
[41] Azyumardi Azra, Pendidikan Islam, Tradisi dan Modernisasi…, h. 229-230.
[42] Ibid
[43] Yusril Ihza Mahendra, Studi Islam di Timur dan Barat dan Pengaruhnya terhadap Pemikiran Islam Indonesia,  dalam Jurnal Ulumul Qur'an No. 3 Vol. 5 Tahun 1994), h 14.
[44] Ibid., h. 17
[45] Mujamil, Qomar, Epistemologi Pendidikan Islam,  (Jakarta: Erlangga,  2005), h. 234
[46] Haidar Putra Daulay, (Sejarah Pertumbuhan dan Pembaharuan Pendidikan Islam di Indonesia , (Jakarta: Kencana, 2007), h. 57-59
[47] Locke, John, (Some Thoughts Concerning Education ,1963),  h. 2
[48] Anwar Jasin, “Kerangka Dasar Pembaharuan Pendidikan Islam: Tinjauan Filosofis”, Makalah Seminar Nasional, (Jakarta, 1985), h. 7
[49] Soroyo, Antisipasi Pendidikan Islam dan Perubahan Sosial, (Tiara Wacana, Yogya, 2000), h. 45
[50] Azizy Qodri, Melawan Globalisasi, Reinterpretasi Ajaran Islam, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2003), h. 122