Kamis, 11 Februari 2016

TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS PADA SEKOLAH , Pelatihan Pembinaan Kepala Sekolah TKA –TPA-TQA Binaan LPPA Tarbiyah Sekota Bekasi, M IHSAN DACHOLFANY





TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS PADA SEKOLAH[1]


A. Pendahuluan
Pengaturan mengenai pendanaan pendidikan dalam Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, dan Pasal 49, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disusun berdasarkan semangat desentralisasi dan otonomi satuan pendidikan dalam perimbangan pendanaan pendidikan antara pusat dan daerah.
 Dengan demikian pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Yang menjadi pokok kemudian batasan-batasan pengelolaan dan sumber dana selalu menjadi hal yang multi tafsir atau “di multitafsirkan”.
Hal ini tentu sangat berbahaya, di lingkungan madrasah harus diakui audit pengelolaan keuangan seperti yang di amanatkan paket UU Keuangan Negara atau bahkan lebih jauh Audit kinerja pada lembaga Madrasah Negri masih jauh panggang dari pada api.
http://htmlimg4.scribdassets.com/e8ww14ht5c0z1kw/images/1-c252b4cd25/000.jpg

Model siklus ini dikemukakan oleh Imron Fauzi (2008)
dalam makalah Manajemen Keuangan dalam Lembaga Pendidikan dan Negara
Banyak hal yang menjadi penyebabnya. Diantaranya audit yang di lakukan baik pihak internal maupun eksternal madrasah masih belum memiliki instrumen yang cukup untuk dilaksanakan. Audit invetigasi adalah gawang terakhir yang menjadi harapan masyarakat. Tetapi tentu hal ini dilakukan hanya jika mencapai nilai nominal yang cukup sesuai prinsip audit, atau bahkan biasanya karena adanya blow up masalah dari pemangku kepentingan eksternal. Jika keadaan ini terus berlanjut, tentu kerugian negara akan semakin besar. Terlebih kepentingan “kita” yang menaruh harapan pada kemajuan madrasah dimasa depan.
Menurut PP No. 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan pasal 58, Prinsip dalam pengelolaan dana pendidikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggara dan satuan pendidikan yang didirikan oleh masyarakat terdiri atas: a. prinsip umum; dan b. prinsip khusus. Prinsip umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf a adalah: a. prinsip keadilan; b. prinsip efisiensi; c. prinsip transparansi; dan d. prinsip akuntabilitas publik.
Prinsip keadilan dilakukan dengan memberikan akses pelayanan pendidikan yang seluas-luasnya dan merata kepada peserta didik atau calon peserta didik, tanpa membedakan latar belakang suku, ras, agama, jenis kelamin, dan kemampuan atau status sosial-ekonomi. Prinsip efisiensi dilakukan dengan mengoptimalkan akses, mutu, relevansi, dan daya saing pelayanan pendidikan.
Prinsip transparansi dilakukan dengan memenuhi asas kepatutan dan tata kelola yang baik oleh Pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat, dan satuan pendidikan sehingga: (a.) dapat diaudit atas dasar standar audit yang berlaku, dan menghasilkan opini audit wajar tanpa perkecualian; dan (b.) dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada pemangku kepentingan pendidikan. Prinsip akuntabilitas publik dilakukan dengan memberikan pertanggungjawaban atas kegiatan yang dijalankan oleh penyelenggara atau satuan pendidikan kepada pemangku kepentingan pendidikan sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Selanjutnya Prinsip Transfaransi dan akuntabilitas publik kemudian menjadi indikator utama dalam hampir setiap penilaian terhadap kualitas pengelolaan keuangan sebuah madrasah. Sementara peraturan pemerintah ini belum menjelaskan secara lebih rinci kedua prinsip ini, sehingga perlu di berikan penjelasan lebih jauh tentang filosofi sampai instrumen pembangun kedua prinsip ini.
B. Prinsip Transparansi : Definisi, Indikator & Alat Ukurnya
Transparansi adalah prinsip yang menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan madrasah, yakni informasi tentang kebijakan, proses pembuatan dan pelaksanaannya, serta hasil- hasil yang dicapai. Transparansi yakni adanya kebijakan terbuka bagi pengawasan. Sedangkan yang dimaksud dengan informasi adalah informasi mengenai setiap aspek kebijakan madrasah yang dapat dijangkau oleh publik. Prinsip ini memiliki 2 aspek, yaitu (1) komunikasi publik oleh madrasah, dan (2) hak masyarakat terhadap akses informasi. Keduanya akan sangat sulit dilakukan jika madrasah tidak menangani dengan baik kinerjanya. Manajemen kinerja yang baik adalah titik awal dari transparansi.
Komunikasi publik menuntut usaha afirmatif dari pemerintah untuk membuka dan mendiseminasi informasi maupun aktivitasnya yang relevan. Transparansi harus seimbang, juga, dengan kebutuhan akan kerahasiaan lembaga maupun informasi-informasi yang mempengaruhi hak privasi individu. Karena madrasah menghasilkan data dalam jumlah besar, maka dibutuhkan petugas informasi professional, bukan untuk membuat dalih atas keputusan madrasah, tetapi untuk menyebarluaskan keputusan-keputusan yang penting kepada masyarakat serta menjelaskan alasan dari setiap kebijakan tersebut.
          Peran media juga sangat penting bagi transparansi madrasah, baik sebagai sebuah kesempatan untuk berkomunikasi pada publik maupun menjelaskan berbagai informasi yang relevan, juga sebagai “watchdog” atas berbagai aksi madrasah dan perilaku menyimpang dari sivitas academika madrasah. Keterbukaan membawa konsekuensi adanya kontrol yang berlebih-lebihan dari masyarakat dan bahkan oleh media massa. Karena itu, kewajiban akan keterbukaan harus diimbangi dengan nilai pembatasan, yang mencakup kriteria yang jelas dari para aparat publik tentang jenis informasi apa saja yang mereka berikan dan pada siapa informasi tersebut diberikan.
Tetapi secara ringkas dapat disebutkan bahwa, prinsip transparasi di madrasah paling tidak dapat diukur melalui sejumlah indikator seperti : (1) Mekanisme yang menjamin sistem keterbukaan dan standarisasi dari semua proses-proses pelayanan public di madrasah. (2) Mekanisme yang memfasilitasi pertanyaan- pertanyaan publik tentang berbagai kebijakan dan pelayanan publik, maupun proses-proses didalam sektor publik. Mekanisme yang memfasilitasi pelaporan maupun penyebaran informasi maupun penyimpangan tindakan sivitas academika didalam kegiatan melayani Keterbukaan madrasah atas berbagai aspek pelayanan publik, pada akhirnya akan membuat madrasah menjadi bertanggung gugat kepada semua pemangku kepentingan yang berkepentingan dengan proses maupun kegiatan dalam sector publik.
C. Prinsip Akuntabilitas : Definisi, Indikator & Alat Ukurnya

Asian Development Bank menegaskan adanya konsensus umum bahwagood governance dilandasi oleh 4 pilar yaitu (1) accountability, (2) transparency, (3) predictability, dan (4) participation. Jelas bahwa jumlah komponen atau pun prinsip yang melandasi tata pemerintahan yang baik sangat bervariasi dari satu institusi ke institusi lain, dari satu pakar ke pakar lainnya.

Namun paling tidak ada sejumlah prinsip yang dianggap sebagai prinsip-prinsip utama yang melandasigood governance, yaitu (1) Akuntabilitas, (2) Transparansi, dan (3) Partisipasi Masyarakat. Ketiga prinsip tersebut diatas tidaklah dapat berjalan sendiri-sendiri, ada hubungan yang sangat erat dan saling mempengaruhi, masing-masing adalah instrumen yang diperlukan untuk mencapai prinsip yang lainnya, dan ketiganya adalah instrumen yang diperlukan untuk mencapai manajemen publik yang baik.
Walaupun begitu, akuntabilitas menjadi kunci dari semua prinsip ini. Prinsip ini menuntut dua hal yaitu (1) kemampuan menjawab (answerability), dan (2) konsekuensi (consequences). Komponen pertama (istilah yang bermula dari responsibilitas) adalah berhubungan dengan tuntutan bagi para pengelola Madrasah (Kepala Madrasah beserta staf) untuk menjawab secara periodik setiap pertanyaan-pertanyaan yang berhubungan dengan bagaimana mereka menggunakan wewenang mereka, kemana sumber daya telah dipergunakan, dan apa yang telah dicapai dengan menggunakan sumber daya tersebut.
Guy Peter dalam “The Politics of Bureaucracy”, London : Routledge, hal 299-381 menyebutkan adanya 3 tipe akuntabilitas yaitu : (1) akuntabilitas keuangan, (2) akuntabilitas administratif, dan (3) akuntabilitas kebijakan publik. Akuntabilitas publik adalah prinsip yang menjamin bahwa setiap kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka oleh pelaku kepada pihak-pihak yang terkena dampak penerapan kebijakan.
Secara garis besar dapat disimpulkan bahwa akuntabilitas berhubungan dengan kewajiban dari institusi madrasah maupun para aparat yang bekerja di dalamnya untuk membuat kebijakan maupun melakukan aksi yang sesuai dengan nilai yang berlaku maupun kebutuhan masyarakat. Akuntabilitas publik menuntut adanya
              Secara garis besar dapat disimpulkan bahwa akuntabilitas berhubungan dengan kewajiban dari institusi madrasah maupun para aparat yang bekerja di dalamnya untuk membuat kebijakan maupun melakukan aksi yang sesuai dengan nilai yang berlaku maupun kebutuhan masyarakat. Akuntabilitas publik menuntut adanya pembatasan tugas yang jelas dan efisien dari para aparat birokrasi. Karena madrasah bertanggung gugat baik dari segi penggunaan keuangan maupun sumber daya publik dan juga akan hasil, akuntabilitas internal harus dilengkapi dengan akuntabilitas eksternal , melalui umpan balik dari para pemakai jasa pelayanan maupun dari masyarakat.
 Prinsip akuntabilitas publik adalah suatu ukuran yang menunjukkan seberapa besar tingkat kesesuaian penyelenggaraan pelayanan dengan ukuran nilai-nilai atau norma-norma eksternal yang dimiliki oleh para pemangku kepentingan yang berkepentingan dengan pelayanan tersebut. Sehingga, berdasarkan tahapan sebuah program, akuntabilitas dari setiap tahapan adalah
1. Pada tahap proses pembuatan sebuah keputusan, beberapa indikator untuk
       menjamin akuntabilitas publik adalah
     a. Pembuatan sebuah keputusan harus dibuat secara tertulis dan tersedia  bagi setiap warga yang membutuhkan
b. Pembuatan keputusan sudah memenuhi standar etika dan nilai-nilai yang berlaku, artinya sesuai dengan prinsip-prinsip administrasi yang benar maupun nilai-nilai yang berlaku di pemangku kepentingan
c. Adanya kejelasan dari sasaran kebijakan yang diambil, dan sudah sesuai dengan visi dan misi organisasi, serta standar yang berlaku
d. Adanya mekanisme untuk menjamin bahwa standar telah terpenuhi, dengan konsekuensi mekanisme pertanggungjawaban jika standar tersebut tidak terpenuhi
e. Konsistensi maupun kelayakan dari target operasional yang telah
ditetapkan maupun prioritas dalam mencapai target tersebut.

2. Pada tahap sosialisasi kebijakan, beberapa indikator untuk menjamin
akuntabilitas publik adalah

a. Penyebarluasan informasi mengenai suatu keputusan, melalui media
            massa, media nirmassa, maupun media komunikasi personal
b. Akurasi dan kelengkapan informasi yang berhubungan dengan cara-cara
mencapai sasaran suatu program
c. Akses publik pada informasi atas suatu keputusan setelah keputusan
dibuat dan mekanisme pengaduan masyarakat
d. Ketersediaan sistem informasi manajemen dan monitoring hasil yang
telah dicapai oleh pemerintah.







Sumber: Jones,R and pendlebury,M (1996)
Public Sector Accounting, 5th Ed, London; Pitma


D. Penutup
Pada akhirnya Walaupun bukan satu-satunya sumber kinerja, keuangan madrasah tentu merupakan bagian yang tak terbantahkan sebagai pokok penting dalam pengembangan madrasah. Keuangan dan pembiayaan merupakan salah satu sumber daya yang secara langsung menunjang efektifitas dan efisiensi pengelolaan pendidikan. Hal tersebut lebih terasa lagi dalam implementasi MBS, yang menuntut kemampuan madrasah untuk merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi serta mempertanggungjawabkan pengelolaan dana secara transparan kepada masyarakat dan pemerintah



Manajemen Keuangan dalamSiklus Manajemen Sekolah/Madrasah
Manajemen KeuanganSekolah/Madrasah:•  Perencanaan•  Penatausahaan•  Pembukuan•  Pelaporan•  Pengawasan5
Perencanaan danPenganggaran(RKS/RKAS)PelaporanPelaksanaanMonev
Mengapa Manajemen KeuanganSekolah/Madrasah Penting?
• Adanya tuntutan untuk mampu mengelola penggunaan dana secaratransparan dan akuntabel.• Meningkatkan efektivitas dan efisiensi dan mendorong pemanfaatandana secara ekonomis.• Meminimalkan penyalahgunaan anggaran.• Kreatif menggali sumber pendanaan.• Menempatkan bendahara yang kompeten.6Mengapa slide ini penting?Memberi alasan mengapa manajemen keuangan sekolah yang baik menjadi penting.Inti uraian: Cukup jelas dengan catatan, kompeten: yang menguasai pembukuan danpertanggungjawaban keuangan serta memanfaatkannya secara benar sesuai peraturanperundangan yang berlaku.

 
Manajemen Keuangan Sekolah/Madrasah - SESI 1
Landasan Hukum Manajemen KeuanganSekolah/Madrasah
• UU 17/2003 tentang Keuangan Negara• UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional• UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara• UU 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung JawabKeuangan Negara• UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik • PP 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah• Permendagri 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah(direvisi melalui Permendagri 59/2007)• PP 48/2008 tentang Pendanaan Pendidikan• PP 17/2010 tentang Pengelolaan dan PenyelenggaraanPendidikan.

Memberi landasan hukum bagi pengelolaan keuangan publik yang baik.Inti uraian: Daftar sudah cukup jelas, secara khusus bisa ditambahkan:UU 17/2003 pasal 10:(1) Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana tersebut dalam Pasal 6 ayat (2)huruf c:a. Dilaksanakan oleh kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku pejabat pengelolaAPBD;b. Dilaksanakan oleh kepala satuan kerja perangkat daerah selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerahUU 20/2003 (Pasal 48):(1) Pengelolaan dana pendidikan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, danakuntabilitas publik.(2) Ketentuan mengenai pengelolaan dana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaturlebih lanjut dengan peraturan pemerintah.




[1] Materi disampaikan oleh M.Ihsan Dacholfany M.Ed , 27 Maret 2011, pada acara  Pelatihan Pembinaan Kepala Sekolah TKA –TPA-TQA Binaan LPPA Tarbiyah Sekota Bekasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar