TRANSPARANSI
DAN AKUNTABILITAS PADA SEKOLAH[1]
A. Pendahuluan
Pengaturan mengenai pendanaan pendidikan dalam Pasal 46,
Pasal 47, Pasal 48, dan Pasal 49, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional disusun berdasarkan semangat desentralisasi dan
otonomi satuan pendidikan dalam perimbangan pendanaan pendidikan antara pusat
dan daerah.
Dengan demikian
pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah,
pemerintah daerah, dan masyarakat. Yang menjadi pokok kemudian batasan-batasan
pengelolaan dan sumber dana selalu menjadi hal yang multi tafsir atau “di
multitafsirkan”.
Hal ini tentu sangat berbahaya, di lingkungan madrasah harus
diakui audit pengelolaan keuangan seperti yang di amanatkan paket UU Keuangan
Negara atau bahkan lebih jauh Audit kinerja pada lembaga Madrasah Negri masih
jauh panggang dari pada api.

Model
siklus ini dikemukakan oleh Imron Fauzi (2008)
dalam
makalah Manajemen Keuangan dalam Lembaga Pendidikan dan Negara
Banyak hal yang menjadi penyebabnya. Diantaranya audit yang
di lakukan baik pihak internal maupun eksternal madrasah masih belum memiliki
instrumen yang cukup untuk dilaksanakan. Audit invetigasi adalah gawang
terakhir yang menjadi harapan masyarakat. Tetapi tentu hal ini dilakukan hanya
jika mencapai nilai nominal yang cukup sesuai prinsip audit, atau bahkan
biasanya karena adanya blow up masalah dari pemangku kepentingan eksternal.
Jika keadaan ini terus berlanjut, tentu kerugian negara akan semakin besar.
Terlebih kepentingan “kita” yang menaruh harapan pada kemajuan madrasah dimasa
depan.
Menurut PP No. 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
pasal 58, Prinsip dalam pengelolaan dana pendidikan oleh Pemerintah, pemerintah
daerah, penyelenggara dan satuan pendidikan yang didirikan oleh masyarakat
terdiri atas: a. prinsip umum; dan b. prinsip khusus. Prinsip umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 58 huruf a adalah: a. prinsip keadilan; b. prinsip
efisiensi; c. prinsip transparansi; dan d. prinsip akuntabilitas publik.
Prinsip keadilan dilakukan dengan memberikan akses pelayanan
pendidikan yang seluas-luasnya dan merata kepada peserta didik atau calon
peserta didik, tanpa membedakan latar belakang suku, ras, agama, jenis kelamin,
dan kemampuan atau status sosial-ekonomi. Prinsip efisiensi dilakukan dengan
mengoptimalkan akses, mutu, relevansi, dan daya saing pelayanan pendidikan.
Prinsip transparansi dilakukan dengan memenuhi asas
kepatutan dan tata kelola yang baik oleh Pemerintah, pemerintah daerah,
penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat, dan satuan pendidikan
sehingga: (a.) dapat diaudit atas dasar standar audit yang berlaku, dan
menghasilkan opini audit wajar tanpa perkecualian; dan (b.) dapat
dipertanggungjawabkan secara transparan kepada pemangku kepentingan pendidikan.
Prinsip akuntabilitas publik dilakukan dengan memberikan pertanggungjawaban
atas kegiatan yang dijalankan oleh penyelenggara atau satuan pendidikan kepada
pemangku kepentingan pendidikan sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Selanjutnya Prinsip Transfaransi dan akuntabilitas publik
kemudian menjadi indikator utama dalam hampir setiap penilaian terhadap
kualitas pengelolaan keuangan sebuah madrasah. Sementara peraturan pemerintah
ini belum menjelaskan secara lebih rinci kedua prinsip ini, sehingga perlu di
berikan penjelasan lebih jauh tentang filosofi sampai instrumen pembangun kedua
prinsip ini.
B. Prinsip Transparansi : Definisi,
Indikator & Alat Ukurnya
Transparansi adalah prinsip yang menjamin akses atau
kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan
madrasah, yakni informasi tentang kebijakan, proses pembuatan dan
pelaksanaannya, serta hasil- hasil yang dicapai. Transparansi yakni adanya
kebijakan terbuka bagi pengawasan. Sedangkan yang dimaksud dengan informasi
adalah informasi mengenai setiap aspek kebijakan madrasah yang dapat dijangkau
oleh publik. Prinsip ini memiliki 2 aspek, yaitu (1) komunikasi publik oleh
madrasah, dan (2) hak masyarakat terhadap akses informasi. Keduanya akan sangat
sulit dilakukan jika madrasah tidak menangani dengan baik kinerjanya. Manajemen
kinerja yang baik adalah titik awal dari transparansi.
Komunikasi publik menuntut usaha afirmatif dari pemerintah
untuk membuka dan mendiseminasi informasi maupun aktivitasnya yang relevan.
Transparansi harus seimbang, juga, dengan kebutuhan akan kerahasiaan lembaga
maupun informasi-informasi yang mempengaruhi hak privasi individu. Karena
madrasah menghasilkan data dalam jumlah besar, maka dibutuhkan petugas
informasi professional, bukan untuk membuat dalih atas keputusan madrasah,
tetapi untuk menyebarluaskan keputusan-keputusan yang penting kepada masyarakat
serta menjelaskan alasan dari setiap kebijakan tersebut.
Peran media
juga sangat penting bagi transparansi madrasah, baik sebagai sebuah kesempatan
untuk berkomunikasi pada publik maupun menjelaskan berbagai informasi yang
relevan, juga sebagai “watchdog” atas berbagai aksi madrasah dan perilaku
menyimpang dari sivitas academika madrasah. Keterbukaan membawa konsekuensi
adanya kontrol yang berlebih-lebihan dari masyarakat dan bahkan oleh media
massa. Karena itu, kewajiban akan keterbukaan harus diimbangi dengan nilai
pembatasan, yang mencakup kriteria yang jelas dari para aparat publik tentang
jenis informasi apa saja yang mereka berikan dan pada siapa informasi tersebut
diberikan.
Tetapi secara ringkas dapat disebutkan bahwa, prinsip
transparasi di madrasah paling tidak dapat diukur melalui sejumlah indikator
seperti : (1) Mekanisme yang menjamin sistem keterbukaan dan standarisasi dari
semua proses-proses pelayanan public di madrasah. (2) Mekanisme yang
memfasilitasi pertanyaan- pertanyaan publik tentang berbagai kebijakan dan
pelayanan publik, maupun proses-proses didalam sektor publik. Mekanisme yang
memfasilitasi pelaporan maupun penyebaran informasi maupun penyimpangan
tindakan sivitas academika didalam kegiatan melayani Keterbukaan madrasah atas
berbagai aspek pelayanan publik, pada akhirnya akan membuat madrasah menjadi
bertanggung gugat kepada semua pemangku kepentingan yang berkepentingan dengan
proses maupun kegiatan dalam sector publik.
C. Prinsip Akuntabilitas : Definisi,
Indikator & Alat Ukurnya
Asian Development Bank menegaskan adanya konsensus umum
bahwagood governance dilandasi oleh 4 pilar yaitu (1) accountability, (2)
transparency, (3) predictability, dan (4) participation. Jelas bahwa jumlah
komponen atau pun prinsip yang melandasi tata pemerintahan yang baik sangat
bervariasi dari satu institusi ke institusi lain, dari satu pakar ke pakar
lainnya.
Namun paling tidak ada sejumlah prinsip yang dianggap
sebagai prinsip-prinsip utama yang melandasigood governance, yaitu (1)
Akuntabilitas, (2) Transparansi, dan (3) Partisipasi Masyarakat. Ketiga prinsip
tersebut diatas tidaklah dapat berjalan sendiri-sendiri, ada hubungan yang
sangat erat dan saling mempengaruhi, masing-masing adalah instrumen yang
diperlukan untuk mencapai prinsip yang lainnya, dan ketiganya adalah instrumen
yang diperlukan untuk mencapai manajemen publik yang baik.
Walaupun begitu, akuntabilitas menjadi kunci dari semua
prinsip ini. Prinsip ini menuntut dua hal yaitu (1) kemampuan menjawab
(answerability), dan (2) konsekuensi (consequences). Komponen pertama (istilah
yang bermula dari responsibilitas) adalah berhubungan dengan tuntutan bagi para
pengelola Madrasah (Kepala Madrasah beserta staf) untuk menjawab secara
periodik setiap pertanyaan-pertanyaan yang berhubungan dengan bagaimana mereka
menggunakan wewenang mereka, kemana sumber daya telah dipergunakan, dan apa
yang telah dicapai dengan menggunakan sumber daya tersebut.
Guy Peter dalam “The Politics of Bureaucracy”, London :
Routledge, hal 299-381 menyebutkan adanya 3 tipe akuntabilitas yaitu : (1)
akuntabilitas keuangan, (2) akuntabilitas administratif, dan (3) akuntabilitas
kebijakan publik. Akuntabilitas publik adalah prinsip yang menjamin bahwa
setiap kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dapat dipertanggungjawabkan secara
terbuka oleh pelaku kepada pihak-pihak yang terkena dampak penerapan kebijakan.
Secara garis besar dapat disimpulkan bahwa akuntabilitas
berhubungan dengan kewajiban dari institusi madrasah maupun para aparat yang
bekerja di dalamnya untuk membuat kebijakan maupun melakukan aksi yang sesuai
dengan nilai yang berlaku maupun kebutuhan masyarakat. Akuntabilitas publik
menuntut adanya
Secara garis besar
dapat disimpulkan bahwa akuntabilitas berhubungan dengan kewajiban dari institusi madrasah
maupun para aparat yang bekerja di dalamnya untuk membuat kebijakan maupun melakukan aksi yang sesuai dengan nilai
yang berlaku maupun
kebutuhan masyarakat. Akuntabilitas publik menuntut adanya pembatasan tugas
yang jelas dan efisien dari para aparat birokrasi. Karena madrasah bertanggung gugat baik dari segi penggunaan keuangan maupun
sumber daya publik dan juga akan hasil, akuntabilitas
internal harus dilengkapi dengan akuntabilitas eksternal
, melalui umpan balik dari para pemakai jasa pelayanan maupun
dari masyarakat.
Prinsip akuntabilitas
publik adalah suatu ukuran yang menunjukkan seberapa besar tingkat kesesuaian
penyelenggaraan pelayanan dengan ukuran nilai-nilai atau norma-norma eksternal
yang dimiliki oleh para pemangku kepentingan yang berkepentingan dengan
pelayanan tersebut. Sehingga, berdasarkan tahapan sebuah program, akuntabilitas
dari setiap tahapan adalah
1. Pada tahap proses pembuatan
sebuah keputusan, beberapa indikator untuk
menjamin akuntabilitas publik adalah
a. Pembuatan sebuah keputusan harus dibuat secara tertulis dan
tersedia bagi setiap warga yang
membutuhkan
b. Pembuatan keputusan sudah
memenuhi standar etika dan nilai-nilai yang berlaku, artinya sesuai dengan
prinsip-prinsip administrasi yang benar maupun nilai-nilai yang berlaku di
pemangku kepentingan
c. Adanya
kejelasan dari sasaran kebijakan yang diambil, dan sudah sesuai dengan visi dan
misi organisasi, serta standar yang berlaku
d. Adanya mekanisme untuk menjamin
bahwa standar telah terpenuhi, dengan konsekuensi mekanisme pertanggungjawaban
jika standar tersebut tidak terpenuhi
e. Konsistensi maupun kelayakan dari target operasional yang
telah
ditetapkan maupun prioritas dalam
mencapai target tersebut.
2. Pada tahap sosialisasi kebijakan,
beberapa indikator untuk menjamin
akuntabilitas publik adalah
a.
Penyebarluasan informasi mengenai suatu keputusan, melalui media
massa,
media nirmassa, maupun media komunikasi personal
b.
Akurasi dan kelengkapan informasi yang berhubungan dengan cara-cara
mencapai sasaran suatu program
c.
Akses publik pada informasi atas suatu keputusan setelah keputusan
dibuat dan mekanisme pengaduan
masyarakat
d.
Ketersediaan sistem informasi manajemen dan monitoring hasil yang
telah
dicapai oleh pemerintah.

Sumber:
Jones,R and pendlebury,M (1996)
Public
Sector Accounting, 5th Ed, London;
Pitma
D. Penutup
Pada
akhirnya Walaupun bukan satu-satunya sumber kinerja, keuangan madrasah tentu
merupakan bagian yang tak terbantahkan sebagai pokok penting dalam pengembangan
madrasah. Keuangan dan pembiayaan merupakan salah satu sumber daya yang secara
langsung menunjang efektifitas dan efisiensi pengelolaan pendidikan. Hal
tersebut lebih terasa lagi dalam implementasi MBS, yang menuntut kemampuan
madrasah untuk merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi serta
mempertanggungjawabkan pengelolaan dana secara transparan kepada masyarakat dan
pemerintah
Manajemen
Keuangan dalamSiklus Manajemen Sekolah/Madrasah
Manajemen
KeuanganSekolah/Madrasah:• Perencanaan• Penatausahaan•
Pembukuan• Pelaporan• Pengawasan5
Perencanaan danPenganggaran(RKS/RKAS)PelaporanPelaksanaanMonev
Mengapa
Manajemen KeuanganSekolah/Madrasah Penting?
• Adanya tuntutan
untuk mampu mengelola penggunaan dana secaratransparan dan akuntabel.•
Meningkatkan efektivitas dan efisiensi dan mendorong pemanfaatandana secara
ekonomis.• Meminimalkan penyalahgunaan
anggaran.• Kreatif menggali sumber pendanaan.• Menempatkan bendahara yang
kompeten.6Mengapa slide ini penting?Memberi alasan mengapa manajemen
keuangan sekolah yang baik menjadi penting.Inti
uraian: Cukup jelas dengan catatan, kompeten: yang menguasai pembukuan
danpertanggungjawaban keuangan serta memanfaatkannya secara benar sesuai
peraturanperundangan yang berlaku.
Manajemen
Keuangan Sekolah/Madrasah - SESI 1
Landasan Hukum Manajemen KeuanganSekolah/Madrasah
• UU 17/2003 tentang Keuangan Negara• UU 20/2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional• UU 1/2004 tentang
Perbendaharaan Negara• UU 15/2004
tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung JawabKeuangan Negara• UU No. 14/2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik • PP 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah• Permendagri 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah(direvisi melalui Permendagri 59/2007)•
PP 48/2008 tentang Pendanaan Pendidikan• PP 17/2010 tentang Pengelolaan
dan PenyelenggaraanPendidikan.
Memberi landasan hukum bagi pengelolaan keuangan publik yang baik.Inti
uraian: Daftar sudah cukup jelas, secara khusus bisa ditambahkan:UU 17/2003
pasal 10:(1) Kekuasaan pengelolaan keuangan
daerah sebagaimana tersebut dalam Pasal 6 ayat (2)huruf c:a. Dilaksanakan oleh kepala satuan
kerja pengelola keuangan daerah selaku pejabat pengelolaAPBD;b. Dilaksanakan oleh kepala satuan kerja perangkat
daerah selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerahUU 20/2003 (Pasal
48):(1) Pengelolaan dana pendidikan berdasarkan pada prinsip keadilan,
efisiensi, transparansi, danakuntabilitas publik.(2) Ketentuan mengenai pengelolaan dana pendidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diaturlebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
[1] Materi
disampaikan oleh M.Ihsan Dacholfany M.Ed , 27 Maret 2011, pada acara Pelatihan Pembinaan Kepala Sekolah TKA
–TPA-TQA Binaan LPPA Tarbiyah Sekota Bekasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar