TELAD MENIKAH
ATAU BURU- BURU*
Dr. M.Ihsan
Dacholfany, M.Ed
1.
PENDAHULUAN
Menikah
merupakan suatu perjanjian besar yang merupakan dambaan semua orang dan menjadi sunah
nabi, dan tentu kita tidak akan melakukannya dengan main-main. Karena hal ini,
bagi sebagian besar orang merupakan sesuatu yang hanya ingin dilakukannya
sekali seumur hidup.
Normalnya, setiap orang pasti ingin
menikah dengan orang yang dicintai dan hidup bahagia selamanya. Masalahnya,
tidak semua orang mengalami perjalanan cinta yang mulus. Target usia menikah
sudah lewat namun belum juga memiliki calon pendamping yang tepat. Akhirnya
terpaksa menikah dengan pasangan pilihan orangtua, atau pasangan yang tak
dicintai sepenuhnya.
II. TELAD MENIKAH ATAU BURU-BURU
Ada kenyataan yang sering kita temui, mayoritas pemuda atau pemudi yang terlambat menikah, merupakan sebuah problem yang harus dicarikan penyebab dan solusinya. Apalagi tak
jarang sebagian mereka berbuat di luar norma agama dan
moral yang ada di negara kita ini. .
Adapun dianatara penyebab mengapa mayoritas para pemuda dan pemudi kaum muslimin yang
terlambat menikah :
1.
Kedua : Ingin menyelesaikan kuliah dulu
Inilah diantara salah satu penyebab mayoritas pemuda dan pemudi yang telat menikah disebabkan ingin menyelesaikan studi dulu dan
tak jarang dari mereka yang menolak lamaran untuk menikah, mengapa harus buru-buru nikah sebab kiamat akan datang sebagaimana
dikatakan mama lorent tahun 2012 akan kiamat , dia sendiri sudah meninggal
padahal kiamat belum datang.
Kalau untuk kaum pria, mungkin hal yang wajar agar setelah selesai kuliah
akan mendapatkan pekerjaan yang layak dan akan menjadi tulang punggung keluarga
untuk menghidupi anak istrinya, mengapa harus buru-buru nikah, masih banyak
wanita-wanita yang belum menikah, jika tiba saatnya, jodoh tak akan lari
kemana.
Namun untuk pemudi atau wanita, jika sudah cukup umur disarankan
untuk menikah jika ada pemuda yang baik agama dan akhlaknya, maka menikahlah,
sebagaimana Nabi Muhammad SAW bersabda :
“Jika datang kepada kalian seorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya,
maka nikahkanlah ia (dengan anak kalian). Jika tidak, maka akan terjadi fitnah
dibumi dan kerusakkan yang besar “ (HR.
at-Tirmidzi, al-Baihaqi dan ini lafadznya, dihasankan oleh syaikh al AlBani).
Namun jika wanita masih muda dan
punya kesempatan waktu, biaya serta semangat serta dukungan keluarga untuk menunda dahulu pernikahan, mengapa tidak,
mengapa harus buru-buru, maka selesaikan dahulu kuliahnya, selama bisa menjaga
dirinya dari perbuatan yang melanggar norma dan agama, paling tidak kelak, jika
sudah selesai kuliah, bisa membantu suami
dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga, tanpa melupakan kewajiban
mengurusi rumah tangga, jangan sampai ada guyonan, hari gini, seorang istri yang hanya mengurusi kasur, sumur dan dapur.
2.
Idealis mengenai pasangan hidup
Maksudnya pemuda atau pemudi terlalu idealis mencari pasangan hidup dan
mencari pasangan hidup yang sempurna. Dia meletakkan syarat-syarat khusus untuk
suami atau istri yang dia impikan dan tidak mau mengalah sedikit saja dari
kriterianya itu, padahal antara istri dan suami adalah saling melengkapi dari
kelebihan dan kekurangan yang dimiliki serta dia berharap yang berlebihan
seperti ganteng, cantik, sudah punya mobil, rumah atau lainnya.
3.
Faktor keluarga
Seorang wanita atau lelaki terlambat menikah diantara penyebabnya adalah
keluarga, baik dari pihak ayah, ibu atau saudara kandungnya, sebab menginginkan
anaknya kelak hidup bahagia dengan pilihan keluarga alias mau dijodohkan dengan
pilihan keluarga dengan alasan lebih kaya mapan, punya jabatan bahkan suku
daerah yang sesuai dengan orang tuanya atau tidak boleh menikah disebabkan
mendahului kakaknya yang berlum dapat jodoh, maka Tidak jarang
seorang lelaki yang baik agama dan akhlaknya ditolak tanpa alasan syar’i ketika melamar seorang
wanita yang keduanya sudah sama-sama sesuai dan
cocok bagi mereka.
4.
Belum mapan
Mayoritas pemuda menunda menikahnya disebabkan belum mapan, wajar jika
tidak memiliki apa-apa atau bekal setelah menikah nanti, ngapain buru-buru
nikah, anak mau istri mau diberi makan apa dan tinggal dimana, namun jika sudah
mapan alias mampu maka hukumnya sudah wajib
untuk menikah, bahkan tidak sedikit yang terjatuh dalam perbuatan maksiat.
Anggapan yang saalah jika dia harus
menunggu mapan dengan ukuran harus punya rumah sendiri, kendaraan sendiri, gaji
bulanan dan yang lainnya. Jika ia mampu menikah membiyai pernikahan yang
sederhana lalu setelah itu ia berusaha memenuhi kebutuhannya seperti
rumah, kendaraan misalnya maka hal itu perkara yang baik. Allah subhanahu
wa Ta’ala berfirman
Dan Nikahlah orang-orang
yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (untuk nikah) dari hamba sahayamu laki-laki dan perempuan. Jika
mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha
Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui “ (Qs. An Nur’ : 32 ).
5.
Kelima : Meniti Karir
Perkara ingin meniti karir hingga kepuncaknya atau sesuai dengan apa yang
ia inginkan menjadi sebab sebagian para wanita khususnya memasuki usia sulit untuk
menikah, mereka sibuk dengan kuliahnya samapai S-2 bahkan S-3 kemudian karirnya mereka berpandangan dengan
menikah akan terhambat karirnya. Mereka tidak sadar bahwa tugas
seorang wanita adalah menjadi ibu rumah tangga.
Seiring berjalannya waktu mereka tak sadar bahwa usia mereka kian
bertambah, laki-laki yang dulu pernah datang ingin meminangnya kini telah
menikah dan masyarakat menganggap di wanita yang sulit untuk dipinang, maka
ketika karir yang dia inginkan sudah tercapai, ternyata usianya tidak seperti
yang dulu disamping para laki-laki enggan untuk maju kepadanya dikarenakan
faktor usia, khawatir ditolak, minder dengan karirnya yang tak sebanding dengan
dirinya akhirnya diapun menjadi perawan tua yang gelisah sepanjang hari didalam
penantian akan datangnya seorang suami.
6.
Lingkungan yang jelek
Lingkungan yang jelek sangat mempengaruhi dalam membentuk kepribadian
seseorang, masyarakat yang jauh dari nilai-nilai agama, sangat mempengaruhi
pola pikir para pemuda dan pemudi dalam keinginannya untuk menikah. Maka sangat
jarang pemuda yang ingin segera menikah ketika ia jauh dari agama, hidup
ditengah-tengah masyarakat yang rusak, tersebarnya fitnah syahwat, perzinaan
dan pelacuran.
Karena dia menganggap suatu hal yang aneh ketika ia harus menikah muda
padahal dia bisa bersenang-senang dengan wanita yang mana saja yang ia sukai
tanpa harus menikah dan memikul tanggung jawab sebagai kepala rumah tangga.
Disatu sisi jika seorang pemuda yang
taat beragama ingin segera menikah maka tak jarang masyarakat atau lingkungan
sekitar bertanya-tanya dan menganggap aneh bahkan menyalahkan sikapnya itu,
terlebih lagi ketika seorang wanita menerima lamaran seorang pria yang akan
menikahinya dengan dipoligami (menjadi istri ke 2, 3 atau 4) anda akan melihat
reaksi yang luar biasa. Dari mulai mencaci hingga mengutuk dialamatkan kepada
pelaku poligami.
Tapi ketika ada tetangganya yang MBA (menikah karena hamil dari perbuatan
zina) lalu orang tuanya segera menikahi anaknya tersebut maka seakan-akan tidak
ada reaksi sedikitpun dari masyarakat, menganggap hal itu suatu yang biasa.
7.
Tingginya mahar
Diantara faktor mayoritas pemuda dan pemudi kaum muslimin
terlambat menikah adalah tingginya mahar. Hal ini jelas bertentangan dengan apa
yang dituntunkan oleh Nabi kita Muhammad SAW.
Alhamdulillah, pengalaman penulis makalah ini, waktu menikah maharnya hanya
melafadzkan surat al-Ikhlas 3 kali, sampai sekarang, istri tidak pernah
menuntut apa-apa dan kehidupan rumah tangga baik-baik saja.
Sebagimana disebutkan dalam sebuah Dalam hadist lain Rasulullah shalallahu
‘alahi wasallam bersabda : “ sesungguhnya diantara kebaikkan wanita adalah
mudah meminangnya, mudah maharnya dan mudah rahimnya “ (HR. Ahmad, Ibnu
Hibban dan Al Hakim, dihasankan oleh
Syaikh al Albani)
8.
Biaya
pernikahan
Diantara permasalahan seorang pemuda
ketika mau menikah adalah ketika dia dituntut untuk
membiayai pernikahan dengan biaya yang berlebihan maka tidak jarang
para pemuda gagal memnikah dan mengurunkan
niatnya untuk segera menikah. Karena di benaknya terpikir dia harus
mempersiapkan puluhan juta untuk menikah. Akhirnya banyak dari pemuda dan
pemudi yang terlambat menikah. Bahkan
ada yang gagal menikah disebabkan salah satu pihak menyaratkan untuk biaya
pernikahan yang mewah dan mahal.
9.
Adat
Diantara faktor sebagian wanita terlambat menikah adalah dikarenakan adat
yang menyelisihi syar’i sebuah adat yang mungkar yaitu melarang seorang adik
menikah terlebih dahulu daripada kakaknya.
10.
Kurang Faham tentang manfaatnya syariat menikah
Diantara penyebab, mengapa mayoritas orang yang menunda menikah tanpa alasan syar’i
atau terlambat menikah adalah karena lemahnya pengetahuan seseorang tentang
manfaat yang besar yang terkandung didalamnya. Padahal selain merupakan perkara
fitrah manusia menikah mempunyai manfaat dan kebaikkan yang sangat banyak, baik
kebaikan yang sifatnya dalam urusan dunia ataupun akhirat seseorang. Cukuplah
jika sendainya setiap orang mengetahui bahwasannya dengan menikah
seseorang akan terpenuhi kebutuhan biologisnya secara aman dan halal, menjadi
sebab terjaganya dia dari perbuatan maksiat, mendapat ketenangan hidup dan
memperoleh keturunan yang sho9leh dan sholehah yang akan mendoakannya , maka membuat
ia tergerak untuk menikah.
Banyak dalil tentang hal itu. Allah
Ta’ala berfirman :
” Dan diantara tanda-tanda
kekuasaan Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri – isteri dari jenismu
sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya dan dijadikannya
diantaramu rasa kasih sayang “ ( Qs. Ar Ruum
: 21 )
Nabi Muhammad SAW bersabda
:
” Wahai para pemuda barangsiapa diantara kalian yang mampu menikah maka
menikahlah dikarenakan dengan menikah dapat lebih menundukkan
pandangan dan menjaga kemaluan dan barangsiapa tidak mampu menikah
maka baginya untuk berpuasa hal itu sebagai tameng baginya.“ ( HR. Bukhari)
11.
Berpaling dari Poligami
Solusi ini bukanlah suatu hal yang
mustahil dan bukan juga sesuatu yang sulit diraih bahkan sangat mungkin untuk
dilakukan. Tentang syariat poligami Allah Ta’ala berfirman :Diantara faktor
banyaknya wanita yang terlambat menikah bahkan tidak menikah hingga akhir
hayatnya atau janda susah untuk menikah kembali dikarenakan berpalingnya mereka
dari syariat poligami. Syariat poligami adalah syariat yang sangat agung yang
disyariatkan oleh Allah.
Pembicara pada acara ini bukan
berarti menyarankan untuk poligami atau memerintahkan para wanita untuk siap
dipoligami, namun ini sekadar sedikit pandangan saja.
Syari’at yang sesuai dengan fitrah manusia.
Dimana pada masa ini jumlah wanita lebih banyak daripada jumlah laki-laki maka
solusi yang tepat adalah dengan poligam,
“ Maka
kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi dua, tiga, atau empat.
Kemudian jika kamu takut tidak akan berlaku adil, maka (kawinilah) seorang
saja. “(Qs. An Nisa’ : 3).
Maka tak jarang seorang pria yang sudah beristri yang ingin menikah lagi
dengan seorang wanita untuk dijadikan istri kedua, tiga atau keempat sering
kali ditolak baik sama wanita tersebut atau sama keluarganya, walaupun dengan
resiko putrinya menjadi perawan tua bahkan mungkin dengan resiko berzina
-naudzubillah-, atau dengan resiko mati tanpa merasakan indahnya pernikahan.
Tak tahu apa yang menjadi
pertimbangan mereka kecuali hawa nafsu, perasaan yang telah rusak dengan
pemikiran menyimpang dan pendidikan yang buruk disamping konspirasi musuh-musuh
islam.
Disamping
terkadang justru yang lari dari syariat poligami adalah pria itu sendiri. Hal
ini dikarenakan sebagian pria walaupun dia memiliki kemampuan untuk beristri
lebih dari satu disamping dapat berlaku adil tetapi dia tidak pernah
berpikir untuk menikah lagi setelah menikah dengan istrinya yang pertama.
Maka jika para laki – laki yang mempunyai kemampuan berbuat adil itu
bergerak untuk menikahi wanita – wanita yang belum menikah apalagi wanita yang
terlambat menikah maka hal ini menjadi sebuah solusi dari banyaknya
wanita-wanita yang belum menikah.
Inilah
diantara beberapa faktor dan alasan kenapa banyak dari pemuda dan pemudi kaum
muslimin terlambat menikah. Adapun solusi dari semua ini adalah menghilangkan
sebab dan alasan diatas. Semoga mereka semua segera sadar dan semoga Allah
memudahkan urusan kita semua terutama dalam mendapatkan pendamping yang shaleh
dan shalehah… Amin.
.
III. MENIKAH OKE, TAPI JANGAN TERBURU-BURU
Ada lelucon : menyesal saya menikah, memang kenapa ? mengapa tidak dari dulu ya menikah sebab sangat nikamt dan bahagia, namun
ada beberapa alasan Ternyata selain masalah, masih ada beberapa alasan salah
yang terkadang membuat usia orang terpaksa menikah alias buru-buru nikah, di
antaranya :
1.
Karena sahabat atau kerabat sudah menikah
Usia
boleh sama atau lebih muda, tapi sahabat atau adik sudah menikah duluan. Meski
demikian bukan berarti mereka bisa memengaruhi anda untuk menikah, jika Anda memang
belum siap lahir batin. Pernikahan adalah sebuah komitmen dan keputusan besar,
maka sangat penting berpikir dalam-dalam sebelum memutuskannya, bukan hanya
karna ikut-ikutan atau malu sudah dilangkahi.
2.
Karena sudah pacaran lama
Pacaran
lama bukanlah jaminan Anda dan dia pasti cocok. Hanya karena Anda dan si dia
sudah bertahun-tahun pacaran, tidak berarti Anda bisa memaksanya untuk menikah
atau langsung mengiyakan ajakan si dia untuk menikah. Tak salah untuk serius
pacaran dan merencanakan menikah, hanya saja Anda harus benar-benar yakin telah
merasa mampu menerima segala kelebihan dan kekurangannya.
3.Karena
tuntutan orangtua
Anda perlu tahu bahahwa permintaan seperti ini dapat
dimengerti, namun tidak dapat dipenuhi. Ingat, jika pernikahan yang dipaksakan alias buru-buru ini kelak menimbulkan masalah, Anda lah
yang harus menghadapinya, bukan
orangtua Anda.
Jangan
pernah berpikir bahwa dunia akan kiamat jika Anda terlambat menikah.
Komunikasikan dengan orangtua tentang hal ini atau guru, dosenanada yang dipercaya dan
juga alasan mengapa Anda belum menikah. Sekalipun mereka memberi Anda tekanan
terus-menerus untuk segera menikah, Anda harus punya sikap.
Jangan
biarkan desakan sosial memengaruhi keputusan Anda. Katakan pada mereka bahwa
Anda akan menikah ketika Anda sudah menemukan pasangan yang tepat, dan telah
merasa siap lahir dan batin.
4. Karena takut dicap "perawan tua"
Usia Anda terus merambat naik,
namun Anda belum juga mendapatkan pasangan yang membuat Anda sreg. Ironisnya,
karena sudah "kejar tayang", Anda bahkan tak mempedulikan lagi
bagaimana karakter atau latar belakang pria yang akan Anda nikahi.
Ketakutan
terbesar perempuan ketika belum menikah di atas usia 30 tahun adalah cap "perawan
tua" dari masyarakat sekitar. Selain labeling semacam itu, usia yang
semakin dewasa juga menimbulkan ketakutan perempuan dalam masalah reproduksi.
Ada
ketakutan bahwa perempuan yang menikah dalam usia yang lebih matang akan sulit
punya anak, atau anak masih terlalu kecil saat Anda sudah tua, dan lain-lain.
Hmm... masuk akal sih, tapi tetap saja ini bukan alasan yang tepat untuk
buru-buru menikah dan cari pasangan asal-asalan kan. Menikah dan
berkeluarga bukanlah keputusan yang bisa diambil buru-buru.
5. Untuk mengalahkan adik atau teman yang sedang bersiap-siap untuk menikah.
Anda
tak ingin menjadi satu-satunya orang yang belum menikah di antara teman-teman,
atau Anda tak ingin adik mendahului Anda, sehingga Anda menerima lamaran
seseorang yang belum lama Anda kenal untuk menikah.
6. Karena sakit hati kekasih memutuskan Anda dan
segera mendapatkan pasangan baru.
Sekali
lagi, Anda tak mau terlihat "kalah", sehingga Anda bertekad
akan menerima lamaran dari pria pertama yang mengajak Anda menikah.
7. Untuk melegalkan hubungan seks, dengan alasan
"agar tidak berdosa".
Seks tentu saja merupakan
bagian penting dari syarat kehidupan pernikahan yang
harmonis. Namun bila Anda mengira kehidupan pernikahan adalah melulu soal seks, Anda salah besar.
8. Karena
Anda ingin punya anak.
Tentu
tidak mungkin mempunyai anak tanpa memiliki pasangan. Namun demi mendapatkan
seorang buah hati, Anda memilih saja salah satu pria yang tampak memenuhi
syarat (meskipun Anda belum begitu mengenalnya).
Terakhir, jawablah seluruh tawaran pernikahan yang datang
kepada kita, seideal atau sesederhana apapun tawaran itu dengan jawaban ini,
“Saya tidak begitu saja menolak atau menerima, namun beri saya waktu untuk
istikharah. Biarlah petunjuk Allah yang akan menjawab ajakan ini.” Lalu
tunaikan istikharah sesuai sunnah Rasul Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Jangan
putus-putus menunaikan itu hingga hati Anda dilapangkan untuk memilih satu dari
dua jawaban, menerima atau menolak..
IV.
Kesimpulan
Segala
apa yang kita lakukan pada hakekatnya adalah tergantung dengan niat yaitu untuk
amal ibadah, sebab jika salah niat maka lambat laun akan hancur dan berantakan,
begitu juga dalam pernikahan baik itu telad maupun buru-buru, dengan harapan
menikah cukup sekali dal seumur hidup dengan suami atau istri yang kita cintai
dn sayangi sampai akhir hayat dengan keturunan yang sholeh-dan sholehah yang
kelak akan menjaga kita dan mendoakan kita.
Daftar
Pustaka
1.
Al-Qur’an
dan Al - Hadist
2.
Adhim,
Mohammad Fauzil, Saatnya Untuk Menikah, Yogyakarta, Pro-U Media, 2008
3.
Nikmatuzzakiyah,
Evi, Berani mengambil keupusan, Yogyakarta, 2006
4.
Ismail,
Thorig< Kuliah menjelang pernikahan, Surabaya , 2004
5.
Dll.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar